Pemkot Palu Imbau Warga yang Tinggal di Dataran Tinggi Waspadai Pergeseran Tanah
pemerintah meminta seluruh camat dan lurah agar secepatnya menyampaikan imbauan untuk waspada terhadap pergerakan tanah
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, menemukan potensi pergerakan tanah di sejumlah wilayah Kota Palu selama April 2019.
Dalam pemberitahuan itu, wilayah yang ditemukan potensi gerakan tanah di Kota Palu yakni di Kecamatan Mantikulore, Kecamatan Palu Utara, Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Ulujadi.
Informasi itu langsung direspon oleh Pemerintah Kota Palu, dengan menghimbau masyarakat tetap waspada terkait pemberitahuan tersebut.
Pemerintah Kota Palu melalui Sekretaris Daerah Kota Palu Asri, mengeluarkan pengumuman dan himbauan kepada warganya melalui surat pemberitahuan Nomor 360/0741/BPBD/2019 per 29 Maret.
Pemberitahuan itu ditujukan kepada camat dan lurah se-Kota Palu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas), Pemerintah Kota Palu, Yohan Wahyudi mengatakan, pemerintah meminta seluruh camat dan lurah agar secepatnya menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat.
"Yang dimaksud dengan zona merah, yang berpotensi terjadinya gerakan tanah adalah dataran tinggi yang punya sudut kemiringan lebih dari 45 derajat," ujar Yohan, saat dihubungi Rabu (3/4/2019) pagi.
Bukan yang dikarenakan lempeng kerak bumi yang terjadi akibat gempa.
Melainkan longsor yang dapat terjadi pada daerah tersebut.
"Peringatan dini untuk antisipasi diperuntukkan bagi warga yang tinggal di dataran tinggi di Kota Palu. Bukan warga yang tinggal di dataran rendah," jelasnya.
Selain itu, zona merah yang dimaksud juga dipengaruhi oleh curah hujan yang mengakibatkan tebing rawan terjadi longsor.
Tetapi yang terpenting kata dia, masyarakat tetap waspada dengan pemberitahuan tersebut.
Masyarakat jangan mudah terpancing dengan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Apalagi takut dan khawatir atas atas himbauan tersebut.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)