Tips dan Trik

12 Tips dan Etika Mengemudi dengan Aman dan Selamat di Jalan Tol

Meski dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas sesuai namanya sebagai jalan bebas hambatan, mengemudi di jalan tol memiliki sejumlah peraturan.

Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR via Kompas.com
Ilustrasi jalan tol. 

TRIBUNPALU.COM - Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Tol BSD arah Pondok Aren, Jakarta pada Jumat (12/4/2019) siang.

Titik terjadinya kecelakaan tepatnya berada di KM 9+400 Tol Lingkar Luar Jakarta.

Insiden kecelakaan melibatkan empat mobil dan mengakibatkan lalu lintas di sekitar lokasi padat dan macet.

Kondisi sebagian besar mobil yang terlibat kecelakaan pun mengalami remuk atau ringsek di bagian depan maupun belakang.

Mengutip laman TribunJabar.id, kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas akibat terjepit.

Kecelakaan Mengerikan di Tol BSD, 2 Mobil yang Bertubrukan Hancur hingga Puing-puing Berceceran

Korban tewas merupakan pengemudi minibus Suzuki Ertiga yang dilaporkan mengalami ringsek di bagian depan.

Insiden kecelakaan beruntun di jalan Tol BSD arah Pondok Aren ini tentu menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berkendara di jalan tol.

Meski dimaksudkan untuk memperlancar lalu lintas sesuai namanya sebagai jalan bebas hambatan, mengemudi di jalan tol memiliki sejumlah peraturan penting.

Peraturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan tol.

Berikut adalah tips berkendara di jalan tol, sebagaimana dikutip dari unggahan laman Facebook Divisi Humas Polri, @DivHumasPolri.

1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol.

Usahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukanlah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas.

Dasar Hukum: Pasal 106 (4) UU No. 22/2009

2. Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan.

Sebab, Anda akan mengotori alias menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol.

Dasar hukum: Pasal 42, PP No.15/2005

3. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului.

Gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur.

Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang.

Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman.

Dasar Hukum: Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009

6 Manfaat Rambutan untuk Kesehatan, Bisa Menurunkan Berat Badan hingga Melawan Kanker

4. Ketika melihat orang lain telah menghidupkan lampu sign di depan Anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan Anda.

Jangan malah menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Dasar Hukum: Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009

5. Bila Anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur).

Atau gunakan lajur paling kiri bila Anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan.

Gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila Anda ingin mendahului.

Atau bila Anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan melaju dengan kecepatan di atas minimal dari yang ditentukan.

Dasar Hukum: Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)

6. Tetap melihat spion Anda secara periodik.

Bila Anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp (lampu jauh) ke arah Anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang Anda.

Bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada poin nomor 2 untuk berpindah lajur.

Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)

7. Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan Anda.

Dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu refleks ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), dan terakhir 0,5 detik adalah spare (cadangan) waktu dari semuanya.

Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993

8. Selain menjaga jarak di depan Anda, jagalah jarak dengan kendaraan di belakang Anda juga dengan melakukan poin nomor 5.

Usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden brake pengereman mendadak), ini akan membahayakan Anda.

Dasar Hukum (posisi kendaraan, bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993

9. Ketika Anda hendak mendahului kendaraan di depan Anda, berikan tanda dengan high beam lamp (lampu jauh) walau siang hari.

Lakukan dengan cara yang elegan, bila masih membandel, tetap pada lajur Anda (kondisi ruang di depan kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya).

Sebisa mungkin tidak membuat diri Anda di dalam posisi orang yang salah prosedur.

Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan Anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol.

Dasar Hukum: Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)

10. Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain.

Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005

11. Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol.

Sebab, itu adalah panduan dasar keselamatan dan etika berkendara di jalan tol.

Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign).

Dasar Hukum: Pasal 106 (4) UU. No.22/2009

12. Usahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat.

Sebab, pengendara lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan Anda.

Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.

"Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan peraturan atau undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu dianaktirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan faktor pendukung lainnya).

Tapi percayalah, peraturan dan undang-undang yang berlaku adalah pembimbing Anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya."

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved