Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Ia adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembebasannya terjadi setelah masa hukumannya dipotong.
Pemotongan hukuman ini berkat pengabulan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Menteri Agus Andrianto, Setya Novanto sudah melampaui masa tahanan yang seharusnya.
"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).
Agus menekankan, Setya Novanto tidak wajib lapor setelah bebas.
Sebab, kata dia, Setya Novanto sudah membayar denda subsidier.
"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.
Baca juga: 3.527 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan di Parigi Moutong, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme
Untuk diketahui hukuman awal Setya Novanto adalah 15 tahun penjara.
Namun, hukuman itu dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Putusan PK ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Darren Airlangga, Bocah Penyanyi Cilik Morowali Sulteng, Curi Perhatian di Perayaan HUT ke-80 RI
Perjalanan Kasus Setya Novanto
Perjalanan kasus Setya Novanto sendiri penuh drama.
| Cara Licik Pelaku Tipu Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta, Mengaku Utusan KPK |
|
|---|
| Belum Ada Pemanggilan Ulang Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi, KPK Ungkap Alasannya |
|
|---|
| KPK Sayangkan Bos Rokok HS Mangkir dari Panggilan Pemeriksan, Beri Ultimatum untuk Kooperatif |
|
|---|
| Kasus yang Menjerat Bos Rokok HS Muhammad Suryo, KPK Usut Dugaan Suap dan Manipulasi Cukai |
|
|---|
| Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Dibatalkan, Mahfud MD Puji Langkah 'Lincah & Cerdik' KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-setya-novanto-berjalan-keluar.jpg)