Perjalanan Kasus E-KTP Setya Novanto hingga Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

|
Editor: Lisna Ali
TRIBUNNEWS/HERUDIN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Rabu (6/12/2017). Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Ia adalah terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pembebasannya terjadi setelah masa hukumannya dipotong.

Pemotongan hukuman ini berkat pengabulan Peninjauan Kembali (PK).

Menurut Menteri Agus Andrianto, Setya Novanto sudah melampaui masa tahanan yang seharusnya.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus dikutip dari Kompas.com, Senin (18/8/2025).

Agus menekankan, Setya Novanto tidak wajib lapor setelah bebas.

Sebab, kata dia, Setya Novanto sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Baca juga: 3.527 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan di Parigi Moutong, Erwin Burase Tekankan Profesionalisme

Untuk diketahui hukuman awal Setya Novanto adalah 15 tahun penjara.

Namun, hukuman itu dipotong menjadi 12 tahun dan 6 bulan.

Putusan PK ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 4 Juni 2025.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Darren Airlangga, Bocah Penyanyi Cilik Morowali Sulteng, Curi Perhatian di Perayaan HUT ke-80 RI

Perjalanan Kasus Setya Novanto

Perjalanan kasus Setya Novanto sendiri penuh drama.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved