Senin, 20 April 2026

Pemilu 2019

5 Hal yang Harus Anda Perhatikan agar Surat Suara yang Dicoblos Sah, Jangan Lupa Tanda Tangan KPPS!

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah? Perhatikan 5 hal penting berikut ini

TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Ilustrasi pencoblosan pada pemilu 

TRIBUNPALU.COM - Hari pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019).

Pada pemilu serentak tahun ini, pemilih akan mendapatkan 5 surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sudah tahu cara mencoblos agar surat suara Anda sah?

Ketentuan mengenai sah atau tidaknya surat suara pemilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Catat! Berikut 20 Brand Terkemuka yang Gelar Diskon Khusus di Hari Pemilu 2019!

Simak hal-hal yang harus Anda perhatikan berikut ini:

1. Surat suara harus ditandatangani oleh Ketua KPPS

Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 menyebutkan, surat suara yang diterima pemilih harus telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatur bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, tanda tangan Ketua KPPS turut menentukan sah atau tidaknya surat suara tersebut.

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ujar Ilham saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (15/4/2019).

2. Ketentuan untuk surat suara presiden/wakil presiden

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor urut/nama salah satu pasangan calon/foto pasangan calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo )

3. Ketentuan untuk surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota

Surat suara dinyatakan sah jika mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota legislatif.

SSSS
Infografik: Aturan Sah/Tidaknya Pencoblosan Pilpres 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo )

4. Surat suara untuk DPD RI

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved