Pemilu 2019
Ketua Bawaslu Palu: Kemungkinan Besar PSU di Tanggal 27 April 2019
Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan sebanyak 13 TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu, Ivan Yudharta mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan sebanyak 13 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi Bawaslu Kota Palu itu kata Ivan, wajib ditindak lanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.
"Kami sudah rapat dengan KPU dan kepolisian, untuk persiapan PSU," ungkapnya, Rabu (24/4/2019) pagi.
Kemungkinan besar kata Ivan, PSU di 13 TPS di Kota Palu itu akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019.
• Fadli Zon Kagumi Pemilu di India daripada Indonesia , Ini Alasannya
Hal itu berdasarkan aturan yang menyatakan PSU dilaksanakan 10 hari pasca pemilihan umum.
Adapun TPS yang direkomendasikan Bawaslu Kota Palu melakukan PSU dan jenis PSU-nya antara lain:

Kecamatan Palu, TPS 7 Kelurahan Besusu Timur untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPR RI, dan DPD RI.
Serta TPS 21 Kelurahan Besusu Timur untuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI.
• KPU dan Kemenkeu Dijadwalkan Bahas Santunan untuk Ratusan Petugas Pemilu yang Meninggal
Kecamatan Palu Utara di TPS 12 Kelurahan Mamboro untuk semua jenis pemilihan (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten kota)
Kecamatan Palu Selatan, di TPS 10 Kelurahan Tatura Selatan dan TPS 12 Kelurahan Birobuli Utara. Keduanya melaksanakan PSU semua jenis pemilihan.

Kecamatan Tatanga, di TPS 9 Kelurahan Duyu untuk PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
Untuk TPS 10 Kelurahan Duyu melakukan PSU untuk PPWP dan DPRD Provinsi.
• Faktor Penyebab Banyaknya Petugas TPS yang Jatuh Sakit dan Meninggal Dunia Saat Pemilu Menurut KPU
Sedangkan di TPS 6 Tavanjuka untuk PPWP, dan TPS 13 Kelurahan Nunu untuk semua jenis pemilihan.
Kemudian Kecamatan Palu Barat di Kelurahan Duyu untuk TPS 10 (PPWP, DPR RI, DPD RI), TPS 12 (PPWP), dan TPS 13 (PPWP).
Serta TPS 39 Kelurahan Lere untuk PPWP, DPR RI, dan DPD RI. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)