BNNP Sulawesi Tengah Akan Sapu Bersih Kampung Narkoba di Kota Palu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi tiga kampung narkoba di Kota Palu.

Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz
Puluhan tersangka kasus narkoba yang telah ditangkap oleh BNNP Sulteng periode Januari-April 2019. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah telah mengidentifikasi tiga kampung narkoba di Kota Palu.

Berdasarkan penyelidikan, tiga kawasan ini merupakan pusat distribusi narkotika jenis sabu-sabu terbesar di Sulawesi Tengah.

Kepala BNNP Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Suyono menegaskan bahwa pihaknya akan membersihkan tiga kampung narkoba tersebut.

"Dalam waktu singkat, kami akan membersihkan seluruh kampung narkoba di Sulawesi Tengah," katanya, Rabu (24/4/2019).

Puluhan tersangka kasus narkoba yang telah ditangkap oleh BNNP Sulteng periode Januari-April 2019.
Puluhan tersangka kasus narkoba yang telah ditangkap oleh BNNP Sulteng periode Januari-April 2019. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Tiga kampung narkoba tersebut kata dia, ialah Kelurahan Tavanjuka di Kecamatan Tatanga, Jl. Anoa 1 Kelurahan Tatura Utara di Kecamatan Palu Selatan, dan Kayumalue di Kecamatan Palu Utara.

"Untuk penjualan terbesar, berada di daerah Tatanga," ungkap Suyono.

Suyono mengaku telah melakukan pengecekan langsung di lapangan dan mengantongi siapa-siapa saja yang terlibat.

Bahkan, pengguna narkoba di tiga wilayah itu juga sudah diketahui.

"Kami sudah melakukan penelitian di sana, saya juga cudah mengecek rumah-rumahnya, begitu juga nama-namanya," ujarnya.

Hal ini terlebih juga dikuatkan dari keterangan tersangka kasus narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu di Kabupaten Sigi, Poso dan Morowali Utara.

"Beberapa tersangka mengaku mengambil barang haram itu dari Tatanga," tuturnya.

"Sehingga memang kawasan ini harus dibersihkan," tambahnya.

Namun sebelum dilakukan operasi besar-besaran, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan bersinergi bersama pemerintah melakukan upaya pendekatan.

Nantinya masyarakat akan dikumpulkan, baik itu pengguna atau tidak.

Selanjutnya tugas kepala daerah yang akan memberikan arahan agar para pengedar dan pengguna tersebut berhenti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved