Ramadan 2019

Sedang Jalani Pengobatan? Ini Waktu Tepat Minum Obat Saat Berpuasa Menurut Kementerian Kesehatan

Berikut solusi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bagi Anda yang harus mengonsumsi obat saat berpuasa.

medicalnewstoday.com
Ilustrasi obat. Bolehkah wanita meminum obat penunda haid saat bulan Ramadan agar dapat berpuasa penuh? 

TRIBUNPALU.COM - Saat berpuasa tentunya tidak diperbolehkan makan dan minum seharian penuh, maka bulan puasa bisa menjadi dilema bagi mereka yang sedang menjalani pengobatan untuk mengatasi penyakit tertentu.

Sebab, meski diperbolehkan meninggalkan kewajiban puasa saat sedang sakit, tak sedikit yang memilih untuk tetap berpuasa meski harus rutin mengonsumsi obat.

Umumnya, kita mengenal aturan minuman obat tiga kali dalam sehari sesuai dengan waktu normal makan.

Dengan ketentuan tiga kali sehari, pasti tidak bisa dilakukan saat berpuasa.

Lantas, seperti bagaimana waktu yang tepat untuk meminum obat saat berpuasa?

Keramas di Siang Hari saat Ramadan Bisa Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Tata Cara Keramas yang Benar

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GeMa CerMat) memberikan solusi untuk mengonsumsi obat saat berpuasa.

Anjuran ini diunggah di akun resmi @gemacermat pada Senin (6/5/2019).

Akun tersebut mengunggah sebuah poster dengan judul Penggunaan Obat Saat Puasa.

Dalam poster tersebut ada beberapa jawaban mengenai poin-poin yang menjadi pertanyaan masyarakat.

Bagaimana jadwal obat yang diminum?

Sebelumnya, konsultasikan terlebih dahulu ke dokter atau apoteker mengenai perubahan jadwal minum obat.

Sebab, menurut Kemenkes perubahan jadwal dan dosis dapat mempengaruhi efek terapi obat.

Sehingga perlu kehati-hatian jika melakukan perubahan jadwal minum obat.

Setelah mengonsultasikan obat Anda, ada baiknya mintalah resep yang dapat diminum satu atau dua kali sehari.

Jika ternyata obat perlu diminum 3 atau bahkan 4 kali sehari, pada hari biasa artinya obat diminum tiap 8 jam atau 6 jam.

Sehingga dapat dipastikan Anda tidak diperkenankan berpuasa.

Solusinya adalah ganti obat Anda dengan obat jenis lain yang memiliki khasiat sama tapi bekerja dalam waktu panjang.

Jika tidak memungkinkan diganti, maka ubahlah jadwal minum setiap 5 jam apabila dengan ketentuan 3 kali sehari.

Ini cara ubah jadwal minum obat saat berpuasa menurut pendapat GeMa CerMat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ini cara ubah jadwal minum obat saat berpuasa menurut pendapat GeMa CerMat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Kolase/Instagram @gemacermat)

Bagaimana dengan penggunaan obat sebelum dan sesudah makan?

Jenis obat sebelum makan baiknya diminum 30 menit sebelum makan sahur atau makan malam.

Kemudian, obat dengan ketentuan diminum sesudah makan baiknya minum setelah 5 sampai 10 menit setelah makan besar.

Jika ada obat yang harus diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat makan dulu dengan roti atau sedikit nasi sebelum minum obat.

Berikut cara penggunaan obat sebelum dan sesudah makan saat berpuasa menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Berikut cara penggunaan obat sebelum dan sesudah makan saat berpuasa menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Kolase/Instagram @gemacermat)

Bolehkah Orang yang Berpuasa Menyikat Gigi dengan Pasta Gigi? Berikut Penjelasannya

Bagaimana penggunaan ibat pada penyakit kronis di bulan Ramadan?

Dengan keadaan penyakit kronis, pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun, jika bersikukuh ingin berpuasa, sebaiknya konsultasikan ke dokter mengenai kondisi kesehatan Anda untuk berpuasa.

Jika memungkinkan untuk berpuasa, mintalah kepada dokter untuk meresepkan obat yang digunakan satu sampai dua kali sehari, atau tanyakan pada apoteker cara penggunaannya.

Nah, dengan cara di atas diharapkan dapat membuat pasien bisa menjalankan ibadah tanpa khawatir dengan jadwal minum obat. (TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved