Belum 'Menang' dengan Petisi 'Stop Ijin FPI', Kini Muncul Petisi Tandingan 'Dukung FPI Terus Eksis'

Petisi setop izin organisasi Front Pembela Islam (FPI) di laman Change.org masih ramai dibicarakan, kini muncul petisi tandingan yang dukung FPI.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Petisi Stop Ijin FPI punya tandingan, yakni Dukung FPI Terus Eksis. 

TRIBUNPALU.COM - Belum dinyatakan menang dengan petisi 'Stop Ijin Front Pembela Islam (FPI)'  di laman change.org, kini sudah muncul petisi tandingan.

Petisi 'Stop Ijin FPI' sudah yang lebih dulu dicanangkan ini memiliki target 300.000 tanda tangan.

Namun, tak berselang lama ajakan untuk tetap mendukung FPI muncul di petisi berjudul Dukung FPI Terus Eksis.

Petisi tandingan ini mengajak masyarakat untuk terus mendukung FPI yang telah banyak membantu korban bencana di Indonesia.

Petisi ini dibuat oleh Imam Kamaludin dan tertuju kepada Menteri Dalam Negeri dan masyarakat Indonesia.

Viral Petisi Hentikan Izin FPI di Indonesia, Tanda Tangan Petisi Capai 185 Ribu

Berikut isi petisi Dukung FPI Terus Eksis:

"Yang Terhormat Menteri Dalam Negeri dan Rakyat Indonesia, Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh.

FPI yang kita tahu, faktanya selalu berkontribusi pada hal positif, seperti membantu korban bencana alam di setiap daerah bahkan yang terpencil harus tetap didukung eksistensinya.

Ada upaya dari kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menghentikan organisasi ini.

Bantu FPI untuk selalu ada di saat masyarakat membutuhkan bantuan. Salam,"

Tampilan petisi Dukung FPI Terus Eksis
Tampilan petisi Dukung FPI Terus Eksis (Tangkapan Layar/change.org)

Sebelumnya, Ira Bisyir memulai petisi penolakannya terhadap FPI yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Melalui Petisi berjudul "Stop Ijin FPI", ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak perpanjangan ijin FPI.

Berikut isi petisi Stop Ijin FPI:

Assalamualaikum. Salam sejahtera bagi kita semua.

Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved