Terkini Sulteng
Perubahan Sistem TEPRA, Gubernur Sulteng Beri Waktu Seminggu OPD Revisi Target Realisasi Anggaran
Gubernur Longki mengatakan, bahwa ada perubahan sistem evaluasi yang diterapkan TEPRA APBD Tahun 2019.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H. Longki Djanggola, memimpin tapat Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pelaksanaan (TEPRA) program dan kegiatan APBD tahun anggaran 2019, Rabu (8/5/2019) malam.
Rapat TEPRA itu berlangsung di ruang rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Longki mengatakan, bahwa ada perubahan sistem evaluasi yang diterapkan TEPRA APBD Tahun 2019.
Sehingga realisasi target yang ditetapkan berdasarkan target yang ditetapkan organisasi perangkat daerah (OPD)
Olehnya kata Gubernur Longki, diharapkan kepada Kepala OPD agar target realisasi yang disampaikan harus benar diketahui dan dipahami kepala OPD.
• Januari-Maret 2019, Kejari Palu Selesaikan 118 Perkara
Gubernur Longki juga menyampaikan bahwa sistem e-monev harus dilaksanakan dengan baik, karena Sistem tersebut merupakan rekomendasi KPK.
"Sistem ini terhubung langsung dengan KPK," jelasnya.
Lanjutnya Longki, dengan adanya perubahan sistem evaluasi realisasi APBD Tahun 2019, maka OPD diberikan waktu dalam 1 minggu kerja atau paling lambat tanggal 15 Mei 2019.
Untuk melakukan revisi terhadap target realisasi anggaran OPD.
Hasil Revisi tersebut menjadi pakta integritas yang akan ditandatangani OPD.
• Dibanding Tahun Lalu, Jumlah Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Kota Palu Meningkat
"Sehingga kedepan realisasi anggaran OPD tidak ada lagi yang tidak sesuai dengan target karena sudah berdasarkan usulan dari masing masing OPD," tegasnya.
Selain itu, Gubernur Longki juga meminta agar dibuat suatu sistem elektronik terhadap proses realisasi anggaran Pemda yang terkoneksi dengan sistem e-monev.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)