Sulteng Hari Ini

Mantan Bupati Morowali Utara Sulteng Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, Ajukan Banding

Dalam putusan sidang itu, Ketua majelis hakim membacakan hasil putusan yang menyatakan Asrar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Putusan sidang mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abd Samad dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis, (28/8/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Putusan sidang mantan Bupati Morowali Utara, Asrar Abd Samad dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I Palu Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Kamis, (28/8/2025) Sekitar pukul 17.00 Wita.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua majelis hakim Dwi Hadmodjo, Hakim anggota 1 Alam Nur, dan Hakim anggota II Sri Agung Mikael.

Dalam putusan sidang itu, Ketua majelis hakim membacakan hasil putusan yang menyatakan Asrar divonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga: Cetak SDM Lokal Berdaya Saing, PT Vale dan Petrosea Gelar Program Pelatihan Operator

Selain pidana, putusan itu menyatakan Asrar Abd Samad harus membayar denda sebesar Rp100 Juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp450 Juta subsider 6 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi dan tidak menyesali perbuatannya," lanjutnya saat membaca putusan sidang.

Namun, dalam putusan sidang itu terdapat perbedaan pendapat (disentting opinion) oleh hakim anggota 2 Sri Agung Mikael.

Ia berpendapat bahwa Uang Persediaan (UP) bersumber dari APBD 2021, sebesar Rp.900 Juta dan dikelola secara tidak sah oleh bendahara pengeluaran, Asri Taufiq.

Baca juga: Polisi Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas, Ini Identitasnya

Atas Disentting opinion tersebut, Asrar Abdul Samad bersama penasihat hukumnya, A Nindya Ghita dan Abdul Muin menyatakan akan mengajukan banding.

"Putusan tadi tidak sesuai fakta hukum, saya menyatakan upaya hukum banding," tegas Abdul Muin.

"Kami menyatakan banding dalam waktu secepatnya," ujar A Nindya Ghita melanjutkan pernyataan Abdul muin.

Beberapa kasus Mantan Bupati Morowali Utara, Sulteng

1. Kasus Korupsi Belanja Barang dan Jasa (Periode 2020-2021)

Tersangka: Mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS), bersama dengan dua pejabat lainnya, yaitu Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (RTS) dan Bendahara Bagian Umum (AT).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved