4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudu, Simak Penjelasan Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
4 Hal yang dapat membatalkan Wudu simak penjelasan menurut Nahdlatul Ulama.
Apakah Tidur Dapat Membatalkan Wudu? Simak Penjelasan Menurut (Nahdlatul Ulama)
TRIBUNPALU.COM - Wudu sangat berkaitan dengan syarat sah sebuah ibadah.
Tanpa wudu, ibadah yang dilakukan tidak akan sah alias batal.
Wudu sebagai sarana untuk mensucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Orang yang batal wudunya tentunya tidak diperbolehkan melakukan salat dan amalan ibadah lain yang menuntut kesucian dari hadats kecil bila akan melakukannya.
Dikutip TribunPalu.com dari laman NU Online berikut empat hal yang dapat membatalkan wudu sehingga seseorang berada dalam keadaan berhadats.
• Jadwal Salat dan Buka Puasa Hari ke-5 Ramadan 1440 H, 10 Mei 2019, untuk Kabupaten Donggala, Sulteng
Keempat hal pembatal wudu tersebut diuraikan secara singkat di bawa ini:
1. Keluarnya sesuatu lewat salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) selain sperma.
Berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.”
Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang depan (qubul) dan lubang belakang (dubur) baik berupa air kencing atau kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, itu semua dapat membatalkan wudu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudu, hanya saja yang bersangkutan wajib melakukan mandi jinabat.
2. Hilangnya akal karena tidur, gila, atau lainnya.
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)