4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudu, Simak Penjelasan Menurut Nahdlatul Ulama (NU)
4 Hal yang dapat membatalkan Wudu simak penjelasan menurut Nahdlatul Ulama.
Orang yang tidur, gila, atau pingsan batal wudhunya karena ia telah kehilangan akalnya.
Hanya saja tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya tidak membatalkan wudhu. Posisi tidur yang tidak membatalkan wudhu tersebut bisa digambarkan; bila Anda tidur dengan posisi duduk dimana posisi pantat sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan Anda untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut, maka posisi tidur dengan duduk seperti itulah yang tidak membatalkan wudhu.
3. Bersentuhan kulit seorang laki-laki dan seorang perempuan yang sama-sama telah tumbuh besar dan bukan mahramnya dengan tanpa penghalang.
Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Tidak batal wudu seorang laki-laki yang bersentuhan kulit dengan sesama laki-laki atau seorang perempuan dengan sesama perempuan.
Juga tidak membatalkan wudu persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.
Wudu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan namun ada penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.
Pun tidak batal wudunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya.
Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur, namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit.
Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan pasangan suami istri bukanlah mahram.
Mengapa demikian?
Bahwa seorang perempuan disebut sebagai mahramnya seorang laki-laki adalah apabila perempuan tersebut tidak diperbolehkan dinikahi oleh sang laki-laki.