Ramadan 2019

Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Berikut hukum menangis saat sedang berpuasa. Apakah dapat membatalkan puasa atau tidak? Simak penjelasannya di sini.

THINKSTOCK.COM
Ilustrasi menangis 

TRIBUNPALU.COM - Umat muslim di seluruh dunia saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Hal tersebut berarti umat muslim harus memenuhi syarat wajib yaitu berpuasa selama sebulan penuh.

Saat sedang berpuasa banyak hal tak terduga yang bisa terjadi.

Apakah Menelan Ingus Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut NU

Ini Alasan Ilmiah Kenapa Makan Kurma Saat Buka Puasa Sebaiknya Ganjil

Salah satunya adalah menangis.

Berbagai kejadian emosional dapat membuat sejumlah orang harus meneteskan air mata.

dan hal tersebut terkadang tidak bisa dihindari saat sedang puasa.

Jadi, apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Berikut penjelasannya, dikutip TribunPalu.com dari nu.or.id.

Menangis ternyata tidak membatalkan puasa.

Alasannya adalah karena mata bukanlah bagian dari jauf.

Dan di dalam mata tdiak ada saluran yang mengarahkan benda menuju ke tenggorokan, sehingga saat seseorang sedang menangis tidak akan sesuati yang masuk ke dalam mata menuju ke tenggorokan.

Hal tersebut ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

Artinya: “Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Namun ketika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu tertelan ke tenggorokan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Dalam kitab Matnu Abi Syuja' disebutkan 10 hal yang membatalkan puasa.

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء

عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Link>>

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved