Penjelasan BKN Soal Nasib CPNS 2018 Saat THR PNS Cair Tanggal 24 Mei Disusul Gaji ke-13

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan para aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019.

WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti apel yang di pimpin oleh Wagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lapangan Irti, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2012). Apel yang di ikuti oleh undangan dan karyawan pemprov dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-86. 

Tanggal 3 (Senin) dan 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.

Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idulfitri 2019.

Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.

Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.

Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.

Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.

Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari di antaranya merupakan cuti bersama.

Awalnya pemerintah hanya memberikan empat hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah tiga hari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN"

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved