Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Apa Penyebabnya? Ini Kata BKN

Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK)

Editor: Lisna Ali
Tribun Gorontalo
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi PPPK. Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Ribuan tenaga honorer yang telah lulus seleksi di berbagai instansi kini masih menanti kepastian terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Penantian ini muncul meskipun proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi seluruh kandidat PPPK telah rampung secara administrasi pada akhir September 2025 lalu.

SK PPPK Paruh Waktu merupakan dokumen krusial yang secara resmi mengikat pegawai dengan status ASN.

Meskipun begitu, banyak peserta yang mulai membahas kapan tanggal pasti keluarnya SK.

Banyak calon PPPK yang berharap segera menerima SK agar dapat memulai tugas dan mengakhiri status mereka sebagai tenaga honorer yang selama ini bekerja di bawah ketidakpastian.

Menanggapi desakan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan bahwa mereka belum dapat memberikan tanggal pasti.

Baca juga: Kundapil di Palu, Legislator PDIP Sulteng Elisa Bunga Allo Serap Aspirasi Soal Air Bersih

Menurut informasi yang disampaikan BKN melalui unggahan resmi pada Senin (29/9/2025), proses penetapan NI PPPK masih berlangsung untuk sejumlah kategori.

Proses ini mencakup penetapan NI PPPK 2024 Tahap I dan II, serta PPPK Paruh Waktu, yang secara keseluruhan masih dalam tahap penyelesaian di tingkat instansi pusat maupun vertikal.

Ketidakjelasan jadwal ini memicu spekulasi di kalangan honorer, meskipun BKN telah berulang kali menekankan pentingnya akurasi dan ketelitian dalam proses administrasi kepegawaian.

BKN bertanggung jawab penuh dalam mengelola manajemen ASN, yang melibatkan verifikasi data dan legalitas calon pegawai secara menyeluruh.

Oleh karena itu, BKN memberikan arahan spesifik bagi para kandidat PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkup instansi daerah.

Pihak BKN mengimbau agar para honorer tersebut tidak hanya bergantung pada informasi dari pusat, melainkan aktif mencari kejelasan.

Kandidat diminta untuk mengecek informasi terbaru melalui laman resmi dan media sosial Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Imbauan ini mengindikasikan bahwa proses finalisasi dan penyerahan SK bagi pegawai daerah mungkin akan berbeda dan harus dipantau langsung di tingkat regional.

Dengan demikian, para honorer yang telah lulus seleksi diminta untuk tetap bersabar dan mengikuti prosedur yang ditetapkan BKN dengan memprioritaskan pemantauan kanal informasi resmi Kantor Regional BKN agar segera mendapat SK pengangkatan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved