5 Fakta Seputar HS, Pria yang Ancam Bakal Memenggal Kepala Joko Widodo
Belum lama ini sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Joko Widodo.
HS mengaku khilaf dengan ulahnya dengan mengancam Jokowi.
Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
4. TKN desak polisi bertindak tegas
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
5. Dikenai pasal Makar

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain itu, HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di laman GridHot.id dengan judul "5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar"