Internal PPP Diduga Pecah, Menkum Teken SK Mardiono, Tokoh Senior Tolak Keras
Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.
TRIBUNPALU.COM - Kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga tengah memanas.
Kondisi ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas telah memberikan pengesahan untuk Muhamad Mardiono sebagai calon ketua umum partai.
Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.
Penandatanganan SK Kepengurusan tersebut dilakukan usai PPP mengirimkan surat pendaftaran pada Senin (30/9/2025).
"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Setelah pendaftaran, kubu Mardiono langsung mengakses sistem administrasi badan hukum Kemenkumham.
Pengecekan dan penelitian dilakukan berdasarkan AD/ART partai yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar.
"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," tutur Menkumham pada Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Satpol PP dan Damkar Morowali Sosialisasikan Perda Trantibumlinmas di Tiga Kecamatan
Supratman mengaku tidak mengetahui secara detail apakah berkas SK tersebut sudah diambil oleh kubu Mardiono.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga batas akhir 30 September 2025, tidak ada nota keberatan yang diterima Kemenkumham.
"Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tambahnya.
Pernyataan Menteri Hukum ini langsung memicu reaksi keras dari kubu penolak.
Tokoh Senior Tolak Keras
Sejumlah tokoh senior PPP menyatakan penolakan atas SK yang menetapkan Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen.
Tokoh yang menolak antara lain KH. Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan) dan M. Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan).
Kubu penolak menuding SK Menkumham tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan.
Persyaratan krusial yang dilanggar adalah ketiadaan Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
PPP
Muktamar PPP
Kementerian Hukum
Muhammad Mardiono
Supratman Andi Agtas
Agus Suparmanto
Imam Fauzan Jadi Sekjen PPP, Termuda Sepanjang Sejarah Partai Kakbah |
![]() |
---|
PPP Sulteng Tolak SK Kubu Mardiono dari Kementerian Hukum: Ada Apa Pak Menteri? |
![]() |
---|
Mahkamah PPP Putuskan Tidak Ada Dualisme, Kepemimpinan Agus Suparmanto Sah |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Akbar Supratman Genap Berusia 27 Tahun, Ucapan Selamat dan Doa Mengalir |
![]() |
---|
Ketua PPP Sulteng Soroti Sikap Amir Uskara di Muktamar: Pimpinan Sidang Kok Kabur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.