Internal PPP Diduga Pecah, Menkum Teken SK Mardiono, Tokoh Senior Tolak Keras

Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.

Editor: Lisna Ali
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
MUKTAMAR RICUH - Kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dikabarkan memanas menyusul keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham). 

TRIBUNPALU.COM - Kondisi internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diduga tengah memanas.

Kondisi ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas telah memberikan pengesahan untuk Muhamad Mardiono sebagai calon ketua umum partai.

Supratman menegaskan dirinya menandatangani langsung kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum terpilih Muhammad Mardiono.

Penandatanganan SK Kepengurusan tersebut dilakukan usai PPP mengirimkan surat pendaftaran pada Senin (30/9/2025).

"Khusus yang terkait dengan PPP, pada tanggal 30 salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Setelah pendaftaran, kubu Mardiono langsung mengakses sistem administrasi badan hukum Kemenkumham.

Pengecekan dan penelitian dilakukan berdasarkan AD/ART partai yang mengacu pada hasil Muktamar PPP ke-IX di Makassar.

"Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," tutur Menkumham pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Satpol PP dan Damkar Morowali Sosialisasikan Perda Trantibumlinmas di Tiga Kecamatan

Supratman mengaku tidak mengetahui secara detail apakah berkas SK tersebut sudah diambil oleh kubu Mardiono.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga batas akhir 30 September 2025, tidak ada nota keberatan yang diterima Kemenkumham.

"Setelah saya tanda tangan SK-nya, baru kemudian ada yang datang. Gimana saya mau rubah SK-nya? Sudah saya tanda tangan," tambahnya.

Pernyataan Menteri Hukum ini langsung memicu reaksi keras dari kubu penolak.

Tokoh Senior Tolak Keras

Sejumlah tokoh senior PPP menyatakan penolakan atas SK yang menetapkan Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen.

Tokoh yang menolak antara lain KH. Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan) dan M. Romahurmuziy (Ketua Majelis Pertimbangan).
 
Kubu penolak menuding SK Menkumham tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan krusial yang dilanggar adalah ketiadaan Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal dari Mahkamah Partai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved