5 Fakta Seputar HS, Pria yang Ancam Bakal Memenggal Kepala Joko Widodo
Belum lama ini sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Joko Widodo.
TRIBUNPALU.COM - Belum lama ini sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Joko Widodo.
Pria yang berinisial HS tersebut kini telah diamankan oleh kepolisian dan dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin.
HS pun dibekuk tanpa melakukan perlawanan.
Mengutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019) berikut lima fakta tentang kasus HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Joko Widodo.
1. Dibekuk di Bogor
Polisi membekuk HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
2. Ada pria lain yang mirip HS

Dheva Prayoga (24), pria asal Kebumen yang dikira adalah HS karena berwajah mirip sudah melakukan konfirmasi ke Polres Kebumen jika bukan dirinyalah pengancam Jokowi.
"Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.
Dheva sempat disebut sebagai pria yang mengancam Jokowi.
Video dan foto pria mirip Dheva itu pun beredar luas di dunia maya.
"Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.
3. HS Mengaku Khilaf
HS mengaku khilaf dengan ulahnya dengan mengancam Jokowi.
Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
4. TKN desak polisi bertindak tegas
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
5. Dikenai pasal Makar

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain itu, HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di laman GridHot.id dengan judul "5 Fakta HS, Pria yang Mengancam Hendak Penggal Kepala Jokowi, dari Mengaku Khilaf Hingga Dikenai Pasal Makar"