Kabar Tokoh
Soal Guru Besar Amien Rais: Isu Pencabutan Jabatan, Penjelasan UGM, Hingga Pengunduran Diri dari ASN
Fakta seputar gelar guru besar Amien Rais, mulai dari isu UGM mencabut gelar guru besar, klarifikasi UGM hingga fakta Amien Rais mengundurkan diri.
TRIBUNPALU.COM - Isu pencabutan guru besar yang disandang oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais masih ramai dibicarakan.
Isu tersebut mencuat setelah Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Profesor Koentjoro memberikan pernyataan dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, pada Jumat (24/5/2019), mengutip dari Kompas.com.
Namun, UGM membantah isu pencabutan guru besar Amien Rais.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum deretan fakta seputar isu pencabutan jabatan guru besar Amien Rais dari laman Kompas.com dan TribunJateng.com:
1. Gelar Guru Besar Amien Rais Sudah Tidak Berlaku
Menurut Koentjoro, jabatan Guru Besar hanya berlaku secara akademik, alias di lingkungan UGM saja.
"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai Guru Besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro, Jumat (24/5/2019).
Hal serupa juga disampaikan oleh Rektor UGM, Panut Mulyono.
Menurutnya, secara institusi Amien Rais sudah purna dari UGM.
Secara struktur organisasi pun tidak memiliki ikatan lagi dengan UGM.
Itu sebabnya, Panut Mulyono menyatakan apa pun pernyataan yang dilontarkan oleh Amien Rais jelas menjadi tanggung jawab pribadi, bukan lagi tanggung jawab universitas.
Dosen Fisipol UGM, Mochtar Masoed turut menegaskan bahwa Amien Rais adalah warga bebas.
Sebab, pihak UGM menyatakan menjunjung tinggi nilai kebebasan seseorang.
Termasuk dalam hal menyampaikan pendapat.
"Siapa pun juga tidak bisa mengendalikan pikiran seseorang," kata Mochtar.
Menurut situs resmi Keluarga Alumni Fisipol UGM (Kafispol Gama), Amien Rais diketahui memang memiliki gelar Guru Besar UGM di bidang Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Amien Rais juga diketahui merupakan lulusan jurusan Hubungan Internasional angkatan 1962.
2. UGM Bantah Isu Cabut Gelar: Bukan Kewenangan Universitas tetapi Kemenristekdikti
Penjelasan mengenai pencabutan jabatan guru besar dari Amien Rais juga dipaparkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani.
Pihaknya membantah adanya pernyataan pencabutan status jabatan guru besar Amien Rais.
Sebab, menurut Iva Ariani, UGM tidak memiliki kewenangan tersebut dan Kemenristekdikti-lah yang memiliki kewenangan mencabut status jabatan seseorang.
"Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena (pencabutan) guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," jelas Iva Ariani saat dihubungi di Yogyakarta, Senin (27/5/2019), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Iva Ariani juga menjelaskan bahwa pernyataan Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, pada Jumat (24/5/2019), sama sekali tidak menyebutkan adanya pencabutan jabatan guru besar dari Amien Rais.
Penjelasan itu muncul setelah awak media menanyakan soal sikap UGM terhadap kontroversi kiprah politik Amien Rais.
Iva Ariani melanjutkan, saat itu Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien Rais melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat).
Kemudian, saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva Ariani kembali merujuk ke jabatan guru besar.
Sebutan guru besar atau profesor bukan gelar seumur hidup, melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Amien Rais sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena yang bersangkutan telah pensiun.
3. Penjelasan UGM Terkait Jabatan Profesor atau Guru Besar
Koentjoro menyampaikan bahwa profesor merupakan salah satu jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup.
"Guru besar atau profesor adalah jabatan akademik, bukan gelar akademik yang melekat sepanjang hidup. Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun jabatannya itu pun pensiun," ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM, Koentjoro dalam pres rilis Humas UGM, Senin (27/5/2019).
Koentjoro membantah mengeluarkan pernyataan bahwa UGM telah mencopot gelar profesor Amien Rais.
Diungkapkannya pula, Dewan Guru Besar UGM tidak berhak mencopot atau mencabut jabatan guru besar.
Meski demikian, jabatan ini bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri, misalnya masuk di dalam partai politik.
"ASN dilarang berpartai politik, karena itu dia harus pensiun," tegasnya.
Dijelaskannya jabatan akademik, perlu dibedakan dari gelar akademik yang berkaitan dengan kepakaran.
Jika menyangkut kepakaran, jejang pendidikan tertinggi adalah S3 dengan gelar doktor yang melekat seumur hidup.
Jenjang jabatan akademik dimulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga profesor.
Untuk memperoleh jabatan tersebut, seorang pengajar atau dosen harus mengumpulkan KUM penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengajaran.
Ketika nilainya 850, seseorang memperoleh jabatan akademik sebagai profesor yang tentunya melalui pertimbangan-pertimbangan di fakultas, di dewan penilaian universitas.
"Kemudian dikirim ke Kemenristekdikti yang dinilai tim penilai di sana," ujarnya.
Ketua Senat Akademik (SA) UGM, Hardyanto menuturkan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No 92 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen, dijelaskan pada pasal 10 bahwa untuk kenaikan jabatan akademik secara reguler dari lektor kepala ke profesor hanya melalui tujuh syarat.
Syarat tersebut yakni memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 tahun, berpendidikan doktor (S3), paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah doktor (S3), paling singkat dua tahun menduduki jabatan lektor kepala, telah memenuhi angka kredit, memiliki karya ilmiah yang dipulikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama, dan memiliki kinerja, integritas, etika tata krama, serta tanggung jawab.
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan dosen diberhentikan dari jabatan sebagai guru besar.
Beberapa di antaranya, pensiun, meninggal, sakit lebih dari 12 bulan, tidak mengajar selama 1 bulan, dan melakukan tindak pidana.
"Jadi, istilah pencabutan jabatan guru besar itu tidak ada, adanya penghentian. Misalnya yang bersangkutan pensiun dan tidak diperpanjang, tapi kalau pensiun lalu diperpanjang sebutannya guru besar emiritus," ujarnya.
Panut Mulyono menambahkan, Amien Rais memang sudah purna tugas, sehingga secara institusi tidak ada ikatan struktural dengan UGM.
"Apa yang beliau lakukan itu bukan tanggung jawab UGM, tetapi tanggung jawab pribadi beliau," ujarnya, Jumat (24/5/2019).
Amien Rais pernah menjadi dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mantan Ketua MPR ini bahkan pernah menyandang jabatan guru besar.
4. Amien Rais Mengundurkan Diri dari ASN
Koentjoro mengatakan, Amien Rais pernah menjadi dosen Fisipol UGM.
Namun, sekitar tahun 1999, Amien Rais mengundurkan diri dari UGM.
"Kalau tidak salah tahun 1999, kelihatannya mengundurkan diri," ujar Koentjoro saat dihubungi, Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Koentjoro mengatakan, dari sepengetahuanya, Amien Rais mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Sebelumnya, UGM membantah mengeluarkan pernyataan telah mencopot gelar profesor Amien Rais.
Jabatan guru besar atau profesor bisa hilang dengan sendirinya ketika seseorang pensiun atau mengundurkan diri.
Kata profesor yang melekat pada nama kerap disalah mengerti sebagai gelar akademik seperti halnya gelar sarjana atau doktor yang disandang seumur hidup.
Koentjoro mengungkapkan, profesor merupakan salah satu jabatan akademik.
Sehingga jabatan itu tidak melekat sepanjang hidup.
"Kalau itu jabatan akademik maka ketika yang bersangkutan pensiun, jabatannya itu pun pensiun," ujarnya.
(TribunPalu.com)