Warga Gugat Wapres Gibran Rp 125 Triliun, Persoalkan Keabsahan Ijazah SMA
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan Palal.
Dokumen gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Penyebab utama gugatan ini berpusat pada Ijazah setara SMA Gibran yang diperoleh dari sekolah di luar negeri.
Menurut penggugat, Ijazah tersebut dinilai tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Isu ini mencuat kembali setelah Gibran resmi menjabat sebagai wakil presiden.
Isi Petitum Gugatan Gibran
Dalam petitum gugatannya, Subhan Palal menuntut Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertanggung jawab secara renteng.
Baca juga: Profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Dipecat karena Kasus Rantis Maut
Tuntutan ini mencakup ganti rugi materiil dan imateriil, besaran ganti rugi yang diminta pun fantastis.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.
Jumlah yang besar ini disyaratkan untuk disetorkan ke kas negara.
Subhan berdalih bahwa kerugian ini tidak hanya dialami dirinya, tetapi juga seluruh warga negara Indonesia.
Menurut Subhan, dua institusi tempat Gibran menamatkan pendidikan setara SMA, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore dan UTS Insearch Sydney, Australia, tidak memenuhi kriteria yang dimaksud UU Pemilu.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu.
Gibran diketahui menempuh pendidikan di Singapura pada 2002-2004 dan di Australia pada 2004-2007.
Subhan mengatakan bahwa UU Pemilu mensyaratkan presiden dan wakil presiden harus lulusan SLTA atau sederajat.
Gibran Rakabuming
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Subhan Palal
Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Ijazah
| Sandra Dewi Terima Putusan Kasus Timah, Gugatan Keberatan Aset di PN Jakpus Resmi Dicabut |
|
|---|
| Bukan di Depan Roy Suryo Cs, Jokowi Pilih Tunjukkan Ijazahnya ke Elite Projo |
|
|---|
| Sosok Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI Tak Disanksi DKPP dalam Kasus Penyewaan Jet Pribadi |
|
|---|
| BALAS: Program MBG Gagal, Pemerintahan Prabowo-Gibran Ciptakan Kekacauan |
|
|---|
| BALAS Gelar Aksi Kritik Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di DPRD Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ud8as-hdisahd9as-hdsa-hsa9.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.