Kabar Tokoh

Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet: Dari Sebar Hoaks, Jalani Sidang, hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Berikut rangkuman perjalanan kasus berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, mulai dari sebar hoaks hingga dituntut enam tahun penjara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. 

Prabowo pun meminta maaf lantaran sudah turut serta menyebarkan berita penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata bohong belaka.

2. Ratna Sarumpaet ditangkap.

Atas laporan berbagai pihak, polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna Sarumpaet, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Namun, alih-alih bersikap kooperatif, polisi justru mendapatkan kabar bahwa Ratna Sarumpaet akan berangkat ke luar negeri.

Polisi pun bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ke luar negeri di Terminal II Bandara Soekarno, pada Kamis (4/10/2018) malam.

Pihak Kepolisian mengatakan, setelah ditangkap, Ratna Sarumpaet dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

3. Jalani sidang kasus hoaks atau berita bohong

Setelah ditangkap, polisi mencari bukti dan saksi yang cukup untuk menindaklanjuti kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

Polisi menemukan barang bukti berupa kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan tiga perawat rumah sakit sebagai saksi.

Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.

Sidang Kelima Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Saksi dari Pihak Rumah Sakit Dihadirkan

Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang ini, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang terus bergulir, hingga akhirnya mengantarkan status Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa.

Banyak saksi dihadirkan PN Jakarta Selatan, seperti Amien Rais, Hanum Rais, hingga Tompi dengan status dokter turut dimintai keterangan.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved