Kabar Tokoh

Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet: Dari Sebar Hoaks, Jalani Sidang, hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Berikut rangkuman perjalanan kasus berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, mulai dari sebar hoaks hingga dituntut enam tahun penjara.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. 

4. Dituntut enam tahun penjara

Hingga, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (28/5/2019) hari ini, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman kurungan penjara selama enam tahun.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

(TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved