Kabar Tokoh
Perjalanan Kasus Ratna Sarumpaet: Dari Sebar Hoaks, Jalani Sidang, hingga Dituntut 6 Tahun Penjara
Berikut rangkuman perjalanan kasus berita bohong terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet, mulai dari sebar hoaks hingga dituntut enam tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet berbuntut panjang.
Ratna Sarumpaet telah menghebohkan publik dengan cerita pengeroyokannya di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (21/9/2018).
Namun, narasi yang dibangun Ratna Sarumpaet banyak ditemukan kejanggalan, mulai dari lokasi hingga luka di wajah yang dideritanya.
Didampingi putri Amien Rais Hanum Rais, Ratna Sarumpaet muncul di hadapan awak media.
Ternyata, cerita yang sempat menggemparkan hingga memicu para aktivis lain berempati kepada Ratna Sarumpaet, hanya karangan semata alias kabar bohong.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum dari Kompas.com perjalanan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet:
1. Awal mula kabar bohong terjadi
Kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet pertama kali tersebar lewat media sosial.
Pengguna Facebook bernama Swary Utami Dewi mengunggah sebuah foto tangkapan layar WhatsApp pada Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.
Nampak foto wajah Ratna Sarumpaet yang bengkak, matanya tidak bisa terbuka lebar, dan dahi yang berkerut seperti bekas diperban.
"Apakah karena berbeda maka seseorang berhak dipukuli? Simpatiku buat Ratna Sarumpaet. Katakan tidak untuk segala bentuk kekerasan. #2019tetapwaras," tulis Swary Utami Dewi dalam unggahannya.
Pengusung Prabowo-Sandiaga pun turut membenarkan kabar penganiayaan tersebut.
Sebab, Ratna Sarumpaet merupakan anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Konfirmasi pertama disampaikan oleh politisi Partai Gerindra, Rachel Maryam pada pukul 10.51 WIB melalui akun Twitter-nya @cumarachel.
Ia membenarkan kabar tersebut, tetapi kejadiannya sudah terjadi pada 21 September 2018.
• Perkara Ratna Sarumpaet Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Selain itu, Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak angkat bicara dan berempati kepada Ratna Sarumpaet.
Tak butuh waktu lama, Prabowo Subianto pun menemui Ratna Sarumpaet secara tertutup.
Lalu, Prabowo menggelar jumpa pers di kediamannya di Kertanegara.
Dalam acara tersebut Prabowo yakin ada motif politik di baliknya lantaran tidak ada kerugian materi yang dialami Ratna Sarumpaet.
Prabowo juga menyebutkan, Ratna Sarumpaet mengaku mendapat kalimat ancaman oleh pelaku terkait sikap politiknya.
Tak tinggal diam, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kabar penganiayaan yang didapatkan Ratna Sarumpaet.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan atas kasus tersebut yang diungkapkan dalam jumpa pers, Rabu (3/10/2018) siang.
Bukti menunjukkan bahwa Ratna Sarumpaet sedang menjalani rawat inap di rumah sakit kecantikan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 21 September 2018 lalu.
Bahkan ia tercatat sebagai pasien di buku tamu dan terekam CCTV rumah sakit.
Hal tersebut tidak sinkron dengan pengakuan Ratna yang mengalami penganiayaan di sebuah bandara.
Namun, pihak Kepolisian saat itu masih menunggu keterangan dari Ratna Sarumpaet terkait kejanggalan tersebut.
Tak lama setelah polisi memberikan keterangan, Ratna Sarumpaet pun langsung menggelar jumpa pers di kediamannya, sore harinya.
Ratna mengakui bahwa ia memang tidak mengalami penganiayaan.
Wajah Ratna sempat lebam karena operasi sedot lemak yang dijalaninya di RS Bina Estetika.
• Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah
Sempat membela, Prabowo bersama BPN pun menggelar jumpa pers untuk menanggapi kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Prabowo pun meminta maaf lantaran sudah turut serta menyebarkan berita penganiayaan Ratna Sarumpaet yang ternyata bohong belaka.
2. Ratna Sarumpaet ditangkap.
Atas laporan berbagai pihak, polisi pun melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ratna Sarumpaet, tetapi ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Namun, alih-alih bersikap kooperatif, polisi justru mendapatkan kabar bahwa Ratna Sarumpaet akan berangkat ke luar negeri.
Polisi pun bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan pencegahan terhadap Ratna Sarumpaet ke luar negeri di Terminal II Bandara Soekarno, pada Kamis (4/10/2018) malam.
Pihak Kepolisian mengatakan, setelah ditangkap, Ratna Sarumpaet dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
3. Jalani sidang kasus hoaks atau berita bohong
Setelah ditangkap, polisi mencari bukti dan saksi yang cukup untuk menindaklanjuti kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
Polisi menemukan barang bukti berupa kuitansi pembayaran melalui kartu debet ATM untuk operasi plastik sedot lemak wajah di Rumah Sakit Bina Estetika, Jakarta Pusat.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa dokter dan tiga perawat rumah sakit sebagai saksi.
Setelah cukup bukti, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.
• Sidang Kelima Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Saksi dari Pihak Rumah Sakit Dihadirkan
Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang ini, agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang terus bergulir, hingga akhirnya mengantarkan status Ratna Sarumpaet menjadi terdakwa.
Banyak saksi dihadirkan PN Jakarta Selatan, seperti Amien Rais, Hanum Rais, hingga Tompi dengan status dokter turut dimintai keterangan.
4. Dituntut enam tahun penjara
Hingga, pada sidang tuntutan yang digelar Selasa (28/5/2019) hari ini, Ratna Sarumpaet dituntut hukuman kurungan penjara selama enam tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Jaksa menilai Ratna bersalah menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan.
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, jaksa menganggap Ratna telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.
(TribunPalu.com/Isti Prasetya)