Rekrutmen Staf Pendukung Pengembangan Kompetensi LKPP, Pendaftaran hingga 8 Juni 2019
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bagian Kepegawaian LKPP, dibutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Perorangan.
Rekrutmen Staf Pendukung Pengembangan Kompetensi LKPP, Pendaftaran hingga 8 Juni 2019
TRIBUNPALU.COM - Berikut ini merupakan informasi terbaru mengenai di instansi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau lebih dikenal dengan singkatan LKPP.
LKPP merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan di Bagian Kepegawaian LKPP maka dibutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Perorangan mengisi posisi sebagai Staf Pendukung Pengembangan Kompetensi.
Dikutip TribunPalu.com dari laman lkpp.go.id berikut informasi lowongan kerja di lingkungan LKPP untuk posisi Staf Pendukung Pengembangan Kompetensi.
1. Kualifikasi :
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang Manajemen/Ekonomi/Administrasi/ Psikologi/Manajemen Pendidikan;
c. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang SDM/HRD (diutamakan);
d. Mampu mengolah data terkait hasil pekerjaan menjadi informasi yang sistematis;
e. Jujur, memiliki integritas dan berkelakuan baik;
f. Tidak sedang manjalani ikatan dinas;
g. Bersedia bekerja di luar kantor dan/atau di luar jam kantor jika diperlukan;
h. Dapat mengoperasikan Ms. Word, Ms. Excel, dan Power Point; dan
i. Dapat bekerja secara mandiri dan tim.