Minggu, 26 April 2026

Pilpres 2019

KPU Memertanyakan Sikap Tim Prabowo-Sandi yang Baru Sekarang Keberatan soal Jabatan Ma'ruf Amin

Hasyim mengatakan, sejak masa pendaftaran calon, pihaknya juga sudah mengetahui jabatan Ma'ruf di kedua bank tersebut.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung KPU Pusat 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempertanyakan pihak-pihak yang keberatan dengan jabatan cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sejak awal seharusnya seluruh pihak sudah mengetahui hal tersebut.

Sebab, masyarakat pasti menelusuri rekam jejak Ma'ruf.

"Sejak awal kan semuanya orang tahu. Dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres, pasti semuanya mengetahui," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). 

Tim Hukum Prabowo-Sandi Yakin MK akan Diskualifikasi Maruf Amin dari Pilpres 2019

"Kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang, kan jadi pertanyaan," sambungnya.

Hasyim mengatakan, sejak masa pendaftaran calon, pihaknya juga sudah mengetahui jabatan Ma'ruf di kedua bank tersebut.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU lah yang berwenang untuk menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, hingga penetapan calon.

Pada saat itulah KPU melakukan klarifikasi ke lembaga-lembaga terkait.

Hasilnya, didapati bahwa Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah anak perusahaan, bukan merupakan BUMN atau BUMD.

Jawab Tudingan Tim Prabowo-Sandi, KPU Sebut Maruf Amin Sudah Penuhi Syarat Ikut Pilpres 2019

Oleh karenanya, KPU kemudian menyatakan Ma'ruf Amin memenuhi syarat sebagai cawapres, karena yang bersangkutan tak menjabat di BUMN atau BUMD.

"KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," ujar Hasyim.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto yang menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BUMN.

Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang usai menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Keberatan Tim Prabowo-Sandi Baru Disampaikan Sekarang, kan Jadi Pertanyaan...", 

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved