Tim 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD: yang Menetapkan Presiden Bukan MK, MPR, Atau KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih. 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait permintaan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut (02) untuk mendiskualifikasi paslon 01.

Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, bahkan KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Presiden dan wakil presiden.

Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang berdasar putusan MK.

Sehingga, MK tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menetapkan pasangan yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.

"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR, juga bahkan KPU."

"KPU nanti berdasarkan hasil MK itu menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK, itu terserah KPU nanti yang menetapkan, bukan MK

"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih," ungkap Mahfud MD dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.

Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi dengan kecurangan.

"Ada dua istilah yang harus dibedakan: satu mendiskualifikasi, dua menyatakan curang secara TSM."

"Kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."

"Tetapi kalau curang itu tidak langsung mengangkat biasanya tidak langsung menetapkan pemenang, hanya menyarankan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat itu dinyatakan batal, itu nanti yg memfollow up nanti KPU," ujar Mahfud MD.

Seperti diketahui ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Hal tersebut disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), dikutip TribunPalu.com dari TribunTimur.com.

Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved