Tim 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD: yang Menetapkan Presiden Bukan MK, MPR, Atau KPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
BW mengungkapkan bahwa saat ini Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah seperti yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.
Hari ini, Jumat (14/6/2019) MK tengah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini, pasangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam perkara ini sudah siap dengan tim hukumnya.
Bambang Widjojanto yang akan menjadi ketua dalam tim paslon 02.
Berikut daftar nama pengacara yang akan menjadi tim paslon 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019:
1. Bambang Widjojanto
2. Zulfadli
3. Dorel Almir
4. Iskandar Sonhadji
5. Iwan Satriawan
6. Lutfhi Yazid
7. Teuku Nasrullah
8. Denny Indrayana
Sementara itu kubu paslon 01 juga telah menyiapkan 33 pengacara sebagai pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.