Tim 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD: yang Menetapkan Presiden Bukan MK, MPR, Atau KPU
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.
TRIBUNPALU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD buka suara terkait permintaan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut (02) untuk mendiskualifikasi paslon 01.
Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), MPR, bahkan KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan Presiden dan wakil presiden.
Ia menjelaskan bahwa KPU menetapkan pemenang berdasar putusan MK.
Sehingga, MK tidak mempunyai hak atau wewenang untuk menetapkan pasangan yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden.
"Menurut hukum kita yang mengesahkan atau menetapkan presiden dan wakil presiden itu bukan MK, bukan MPR, juga bahkan KPU."
"KPU nanti berdasarkan hasil MK itu menetapkan bahwa pemenang pilpres berdasar putusan MK, itu terserah KPU nanti yang menetapkan, bukan MK
"Sehingga MK tidak bisa langsung membuat keputusan menetapkan salah satu paslon itu terpilih," ungkap Mahfud MD dilansir TribunPalu.com dari kanal Youtube Kompas TV.
Sebelumnya Mahfud MD juga menjelaskan perbedaan antara diskualifikasi dengan kecurangan.
"Ada dua istilah yang harus dibedakan: satu mendiskualifikasi, dua menyatakan curang secara TSM."
"Kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah dulu karena calon yang bersangkutan sejak awal tidak memenuhi syarat yaitu di Bengkulu Selatan."
"Tetapi kalau curang itu tidak langsung mengangkat biasanya tidak langsung menetapkan pemenang, hanya menyarankan terjadi kecurangan sehingga suara di suatu tempat itu dinyatakan batal, itu nanti yg memfollow up nanti KPU," ujar Mahfud MD.
Seperti diketahui ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Hal tersebut disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), dikutip TribunPalu.com dari TribunTimur.com.
Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
BW mengungkapkan bahwa saat ini Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah seperti yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.
Hari ini, Jumat (14/6/2019) MK tengah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 ini, pasangan Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadi pemohon dalam perkara ini sudah siap dengan tim hukumnya.
Bambang Widjojanto yang akan menjadi ketua dalam tim paslon 02.
Berikut daftar nama pengacara yang akan menjadi tim paslon 02 dalam sidang sengketa pilpres 2019:
1. Bambang Widjojanto
2. Zulfadli
3. Dorel Almir
4. Iskandar Sonhadji
5. Iwan Satriawan
6. Lutfhi Yazid
7. Teuku Nasrullah
8. Denny Indrayana
Sementara itu kubu paslon 01 juga telah menyiapkan 33 pengacara sebagai pemegang kuasa pihak terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Namun paslon 01 belum memberikan konfirmasi resmi terkait nama-nama tim pengacaranya.
Tetapi sebelumnya TKN sempat merilis nama-nama tim hukum yang akan membela paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tersebut.
Berikut nama-nama yang dimaksud:
1. Ketua : Yusril Ihza Mahendra.
2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan.
3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan.
4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.
5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha.
6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.
Tonton juga videonya:
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)