Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Pemilik Pabrik Dituntut Ganti Rugi Rp150 Juta Per Keluarga

DisnakeR Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.

TRIBUN MEDAN
Kebakaran terjadi di sebuah rumah industri pembuatan mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Jumat (21/6/2019), tewaskan 30 orang. 

TRIBUNPALU.COM - Meledaknya pabrik mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat dan merenggut 30 orang meninggal dunia meninggalkan duka mendalam para para keluarga.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut pun angkat bicara soal peristiwa naas tersebut.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, pihak perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada keluarga korban sebanyak Rp 150 juta per orang.

"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).

Harianto mengatakan, dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.

RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA
RS Bhayangkara Siapkan 22 Peti untuk Jenazah untuk Korban Kebakaran Pabrik Mancis. Peti mati sudah standby untuk mengangkut para korban kembali ke kediaman keluarga, Minggu (23/6/2019). TRIBUN MEDAN/M FADLI TARADIFA (Tribun Medan/M Fadli Taradifa)

"Mereka harus ganti rugi sesuai dengan pembayaran jaminan. Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.

Sementara itu, diakui Harianto perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.

Ia mengatakan, perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.

"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di Jalan Binjai, PT Kiat unggul itu induknya," ucapnya.

Sebanyak 30 orang telah menjadi korban meninggal dunia pada tragedi itu. Diketahui pula, mayoritas pekerja adalah perempuan sebanyak 24 orang dan anak-anak sisanya.

Pabrik Selalu Dikunci

Diperkirakan sebanyak 30 orang tewas dalam tragedi kebakaran pabrik mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Jumat (21/6/2019).

Pipit (29) selamat bersama tiga rekannya Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30), Nurasiyah (24) yang sama-sama warga Dusun II Sambirejo, Binjai.

Pipit mengungkapkan, mereka selamat karena sedang keluar pabrik untuk makan siang.

Tak lama kejadian, suara ledakan terdengar dari arah pabrik mancis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved