Fakta Seputar Korban Kebakaran Pabrik Korek Api di Sumatera Utara, Para Pekerja Digaji Rendah

Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019) lalu.

TRIBUN MEDAN
Kebakaran terjadi di sebuah rumah industri pembuatan mancis (korek api) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Jumat (21/6/2019), tewaskan 30 orang. 

TRIBUNPALU.COM - Kebakaran hebat melanda sebuah pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara pada Jumat (21/6/2019) lalu.

Peristiwa ini menewaskan 30 orang yang terdiri dari 24 orang dewasa dan enam orang anak-anak yang ikut ibu mereka bekerja.

Fakta terbaru mengenai korban kebakaran pabrik korek api gas di Binjai ini pun terungkap.

Selain digaji rendah, keselamatan pekerja pabrik korek api gas yang terbakar itu juga diabaikan.

Selain itu, pabrik tak berizin itu juga mempekerjakan anak di bawah umur.

Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai, Pemilik Pabrik Dituntut Ganti Rugi Rp150 Juta Per Keluarga

4 Fakta Seputar Kebakaran Pabrik Korek Api di Sumatera Utara, Simak Kesaksian Korban Selamat

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.

Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.

Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.

Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha.

Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.

Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin.

Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur. Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.

Atas perbuatanya, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal, di antaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain.

Ancaman hukuman penjaranya antara 5 hingga 10 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved