Rekrutmen Calon Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara, Pendaftaran hingga 30 Juni 2019

Rekrutmen Calon Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara, Pendaftaran hingga 30 Juni 2019

Editor: Imam Saputro
diajurit.tni-au.mil.id
Rekrutmen Calon Bintara PK TNI Angkatan Udara 

a. Untuk Bintara PK pria berijazah SMA/MA IPA, SMK Teknik/Teknologi, pemetaan dan kesehatan kecuali yang berhubungan dengan pelayaran, perkapalan, perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perhotelan, pariwisata, sekolah musik.

Persyaratan melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi. 

Legalisir sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

b. Untuk Bintara PK wanita berijazah SMA/MA IPA/IPS dan SMK jurusan manajemen, kesehatan, akuntansi, komputer, administrasi perkantoran dan pemetaan

Persyaratan melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi.

Legalisir sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala Dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

c. Tinggi badan sekurang-kurangnya bagi Bintara PK pria 163 cm dan bagi calon Bintara PK wanita 157 cm dengan berat badan seimbang/ideal menurut ketentuan yang berlaku serta berpenampilan menarik bagi Calon Bintara PK Wanita.

d. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas pertama keprajuritan selama 7 tahun (bermaterai).

3. Persyaratan Tambahan

a. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum pendidikan pertama berakhir.

c. Sanggup mengganti seluruh kerugian biaya yang telah dikeluarkan oleh negara apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir (biaya pendidikan, gaji, tunkin).

d. Bagi orang tua atau wali harus menandatangani surat pernyataan tidak melakukan penyuapan/kolusi kepada pihak manapun (bermaterai).

e. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/ijin resmi dari Kepala jawatan/instansi yang bersangkutan.

Bersedia mengundurkan diri dari status pegawai/karyawan bila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved