Majelis Hakim MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Terkait Ajakan Berbaju Putih Saat Pemilu

Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan paslon 01 agar mengenakan baju saat Pemilu

KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPALU.COM - Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) digelar di Jakarta, Kamis (27/6/2019) hari ini.

Majelis hakim konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mempermasalahkan ajakan Joko Widodo-Maruf Amin agar mengenakan baju putih ketika menggunakan hak pilih saat Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.COM/Kristianto Purnomo)

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Maruf membantah tuduhan tersebut.

Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih"
(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved