Sidang Sengketa Pilpres
Minta Semua Pihak Terima Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Biar Nanti Tuhan Memutuskan di Akhirat
Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak perlu dibawa berlarut-larut sampai ke akhirat.
Yusril optimis Jokowi-Ma'ruf menang
Sebelumnya, Yusril optimistis pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih.
"Saya percaya bahwa MK akan menangkan Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin. Pihak penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Yusril yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Alasannya, menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menggunakan kesempatan untuk membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dengan baik.
"Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan. Jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal. Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan," kata Yusril.
Ketua MK: Putusan yak mungkin puaskan semua pihak
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul 12.40 WIB karena ada urusan administrasi.
Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua pihak menerima hasil putusan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.
Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.
MK pertanggungjawabkan putusan kepada Allah