KPU hingga Mahfud MD Beri Tanggapan soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional

Setelah putusan itu dibacakan oleh MK, muncullah wacana, pihak yang merasa tak puas akan membawa sengketa ini ke Mahkamah Internasional.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjelaskan, sengketa pemilu tak dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

"Ya enggak (bisa mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Internasional) lah," ujar Refly saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, perkara yang dibawa ke Peradilan Internasional biasanya terkait kasus pelanggaran HAM dan genosida.

Ia mengatakan, belum ada yurisprudensi peradilan internasional seperti International Criminal Court (ICC) menangani sengketa pemilu suatu negara.

Selain itu, Refly menyatakan, ICC hanya memiliki kewenangan menangani perkara pidana di suatu negara bila pengadilan di dalamnya tak berfungsi dengan baik lantaran ditekan oleh penguasa.

Dalam hal ini, Refly tak melihat MK mengalami tekanan saat memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sehingga tak ada alasan peradilan internasional turut campur.

"Saya kira terlalu berlebihan kalau melihat MK lumpuh. Yang terjadi adalah hakim-hakimnya paling tidak, atau masih berpikiran konservatif. Kurang progresif. Itu saja mungkin. Tapi cara pandang hakim tidak boleh kita hakimi," lanjut dia.

3. Mahfud MD

Mahfud MD pernah memberikan pendapat terkait kemungkinan dibawanya sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.

Dalam pendapatnya Mahfud MD menjelaskan, permasalahan sengketa hasil pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.

Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di suatu negara.

"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.

Sebab kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved