Kabar Tokoh
Prabowo Bakal ke Peradilan Internasional, Mahfud MD: Hanya Buang Waktu dan Permalukan Diri Sendiri
Usai putusan MK, Prabowo bakal ke peradilan internasional. Mahfud MD berpendapat hanya akan buang waktu dan mempermalukan diri sendiri.
TRIBUNPALU.COM - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019, terdengar isu bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menempuh jalur internasional untuk memenangkan gugatannya.
Mendengar isu tersebut, Mantan Ketua MK, Mahfud MD, memberikan pendapatnya saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).
Mulanya Mahfud MD menjelaskan bahwa peradilan internasional tidak menangani soal kasus pemilu, melainkan kasus pelanggaran berat terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional," jelas Mahfud MD.
Terkait sengketa pemilu bukan menjadi urusan peradilan internasional.
"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," lanjutnya.
Mahfud MD juga memberikan contoh kasus besar yang ditangani oleh peradilan internasional.
"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," paparnya.
Mahfud MD juga berpendapat apabila Prabowo mencoba membawa ke peradilan internasional, hanya akan membuang waktu.
"Saya tidak tahu siapa yang membisikkan hal seperti itu, yang sebenarnya pertama kalau mau proporsional itu hanya akan buang-buang waktu karena tidak ada jalurnya," tutur Mahfud MD.
Tak hanya itu, menurutnya tindakan itu bahkan menilai hal itu bisa mempermalukan kubu Prabowo-Sandi.
"Yang kedua bisa mempermalukan diri sendiri juga, kok ya begitu dibawa ke peradilan internasional," lanjutnya.
Hal itu dikarenakan lembaga dalam negeri, dalam hal ini MK, telah memutuskan
"Di mana peradilan internasional yang pernah bicara soal pemilu apalagi ini sudah diadili di dalam peradilan nasional kita sendiri yang ada di dalam konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud MD.
• KPU hingga Mahfud MD Beri Tanggapan soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Tak hanya menasihati, ia juga memberikan saran kepada Prabowo untuk memilih jalur pidana jika memang ada sangkaan.
"Mungkin akan lebih proposional kalau Pak Prabowo mau melakukan langkah-langkah hukum yang sifatnya pidana, kalau itu ada," ucap Mahfud MD.
Langkah hukum pidana yang dimaksud dimisalkan jika ada kesaksian palsu yang digunakan pihak lain, maka hukum harus ditegakkan.
"Kalau Pak Prabowo melihat itu juga di dalam kesaksian-kesaksian yang diajukan oleh pihak termohon maupun pihak terkait ya bisa saja tetapi itu ke pengadilan nasional, itu pun kalau ada. Paslon 01 misalnya sudah akan melakukan langkah pidana entah jadi atau entah tidak, misalnya pemberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi itu bisa dibawa ke pengadilan karena dia berbohong," jelas Mahfud MD.
Tonton videonya pada menit 1.27
Sebelumnya, Mahfud MD pernah memberikan pendapat terkait kemungkinan dibawanya sengketa pemilu ke Mahkamah Internasional.
Dalam pendapatnya Mahfud MD menjelaskan, permasalahan sengketa hasil pemilu di sebuah negara tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional.
Pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di suatu negara.
"Adapun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil Pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan Pemilu," kata Mahfud saat ditemui Tribunnews.com di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 April 2019 lalu.
Sebab menurutnya, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.
Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.
"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu nggak ada," jelas Mahfud.
Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan MK.
"Tidak mungkin urusan Pemilu itu dibawa ke negara lain PBB dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Hal itu disampaikan mahfud MD menanggapi Direktur Media dan Komunikasi BPN Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo yang mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional.
• Koalisi Indonesia Adil Makmur Bubar, Prabowo Persilakan Partai Ambil Langkah Politik Masing-masing
Wacana membawa perkara pemilu ke peradilan internasional disampaikan oleh koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT KPU ke Mahkamah Internasional.
Menurut Abdullah, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
"Besok usai salat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
Pendapat KPU soal Jalur Internasional untuk Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilu pun angkat suara soal isu tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan pemilu hanya sampai di putusan MK.
Apabila ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka hal itu tak masuk sebagai tahapan pemilu.
"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Menurut Arief Budiman, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.
Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.
Hal ini, telah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief Budiman.
(TribunPalu.com/TribunWow.com/Tribunnews.com/Kompas.com)