Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya
Rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja Wakil Menteri.
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Wakil Menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.
“Dengan sendirinya, jabatan Wakil Menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas
MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh Wakil Menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa.
Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada Wakil Menteri.
Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah Wakil Menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Tenggat Waktu untuk Mundur
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa transisi diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur jabatan.
“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut,” ujar Enny.
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Enggan Tanggapi OTT Wamenaker |
![]() |
---|
Wamennaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Kasus Apa? |
![]() |
---|
Wamenperin Faisol Riza Kunjungi Poltek Morowali, Tekankan Pentingnya SDM Industri Kompeten |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Kolaborasi Gubernur Anwar Hafid dan Wamenaker: Sulteng Gaspol Bangun BLK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.