Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya

Rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja Wakil Menteri.

Editor: mahyuddin
HANDOVER
HAKIM KONSTITUSI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Wakil Menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Wakil Menteri (wamen) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa jabatan Wakil Menteri memiliki beban kerja yang kompleks dan memerlukan perhatian khusus.

Oleh karena itu, rangkap jabatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja.

“Dengan sendirinya, jabatan Wakil Menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Palu Diskusi Bareng PT Jasa Raharja, Bahas Penjaminan Lakalantas

MK juga menilai bahwa larangan rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN oleh Wakil Menteri sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

Meskipun norma tersebut telah dihapus melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025, substansi larangan tetap diakomodasi dalam regulasi yang berlaku.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. 

Ia meminta agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada Wakil Menteri.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah Wakil Menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN. 

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Tenggat Waktu untuk Mundur

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa masa transisi diperlukan agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur jabatan.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut,” ujar Enny.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved