Mengenang Tragedi Mina yang Terjadi pada Tanggal 2 Juli, 29 Tahun yang Lalu
Tepat pada (2/7/1990) terjadi tragedi di Mina, Arab Saudi. Tragedi tersebut menewaskan lebih dari 1.000 jemaah haji, termasuk jemaah asal Indonesia
Peristiwa ini meninggalkan rasa trauma tersendiri, khususnya bagi korban selamat maupun para keluarga korban.
Sebagai tanda duka atas peristiwa ini, Pemerintah Indonesia menyatakan tanggal 6 Juli 1990 sebagai Hari Berkabung Nasional.

Kala itu, Presiden Soeharto memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang sehari penuh.
Dampak dari Tragedi Mina, sempat terjadi ketegangan dalam hubungan Indonesia dengan Arab Saudi.
Sempat terjadi perdebatan antara utusan khusus Raja Fahd, Menteri Perindustrian dan Perlistrikan Arab Saudi Abdul Aziz Al-jamil dengan Menteri Agama RI Munawir Sjadzali mengenai proses penguburan jenazah jemaah haji Indonesia korban musibah Terowongan Harasatul Lisan.
Pada 13 Juli 1990, DPR RI melalui Komisi IX menyampaikan empat harapan kepada Pemerintah RI.
Pertama, harapan agar korban ditempatkan pada satu lokasi khusus di Arab Saudi.
Kedua, imbauan dari Pemerintah RI untuk menanyakan kepada Pemerintah Arab Saudi sejauh mana tanggung jawabnya dan sebab-sebab terjadinya musibah di Terowongan Mina.
Ketiga, Pemerintah Indonesia diminta mengimbau Departemen Agama agar dapat menyelesaikan dan mengoordinasi santunan kepada ahli waris korban.
Sebab, banyak korban meninggal dunia yang masih memiliki tanggungan anak-anak yang butuh perhatian secara moril dan materi.
Harapan selanjutnya, meminta Pemerintah Indonesia agar menyempurnakan dan meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji agar Tragedi Mina tidak terulang kembali.
Kemudian, utusan khusus Raja Fahd menemui Presiden Soeharto di Istana Merdeka pada 17 Juli 1990.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia menuntut pernyataan maaf dan adanya tanggung jawab diri atas tragedi kematian massal di Terowongan Mina kepada Pemerintah Arab Saudi.
Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) mengeluarkan pernyataan bahwa Pemerintah Arab Saudi dapat dituntut dan diajukan ke depan Mahkamah Internasional di Den Haag oleh baik keluarga korban maupun Pemerintah Indonesia yang bersangkutan dengan tragedi ini.
(Tribunpalu.com)