7 Tahapan Proses Penerimaan CPNS dan PPPK 2019

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, menyebutkan setidaknya ada tujuh tahapan proses penerimaan CPNS dan PPPK 2019

Editor: Imam Saputro
MenpanRB
Ilustrasi CPNS 

Pengumuman penerimaan secara umum. Berapa yang dibutuhkan dan posisi apa saja,  pengumuman minimal 15 hari kerja.

2. Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pelamar CPNS/PPPK mulai mendaftarkan diri. Pendaftaran dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id.

Di halaman tersebut, membuat akun dan memilih instansi serta formasi yang dituju. Pelamar diminta mengisi data diri, upload swafoto, dan berkas-berkas persyaratan lainnya

3. Pengumuman Seleksi Administrasi

Setelah selesai mendaftar CPNS di laman sscasn.bkn.go.id, instansi akan memverifikasi berkas yang diunggah pelamar.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes SKD.

5. Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)

Jika pelamar CPNS dan PPPK berhasil mendapatkan passing grade atau nilai batas ambang sesuai dengan persyaratan, pelamar memasuki tahap seleksi kompetensi bersama.

6. Pengumuman Kelulusan

Setelah mengikuti serangkaian tes, pelamar akan menerima pengumuman kelulusan.

7. Pemberkasan

Pelamar CPNS yang lolos akan melakukan pemberkasan. Setelah itu akan dinyatakan sudah menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Sebut Ada 7 Tahapan Proses CPNS dan PPPK 2019, Apa Saja?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved