Berangkat ke Jakarta, Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih Atas Semua Dukungan

Pada Senin (8/7/2019) kemarin, Baiq Nuril berangkat menuju Jakarta untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kompas.com/Fitri
Baiq Nuril Maknun, korban UU ITE. Pada Senin (8/7/2019) kemarin, Baiq Nuril berangkat menuju Jakarta untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Yasonna Laoly mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Juncto Nomor 5 Tahun 2010 yang menjelaskan pemberian grasi oleh kepala negara dapat diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman minimal 2 tahun.

Sementara, Baiq Nuril hanya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.

"Dari pilihan yang ada, grasi-amnesti yang paling dimungkinkan adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu Baiq Nuril di kantornya.

Yasonna juga mengatakan ia telah diminta oleh Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengkaji pengajuan amnesti tersebut secara mendalam, terutama pada lingkup solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang bisa dilakukan dalam kasus Baiq Nuril.

"Saya sudah diminta bapak Presiden melalui Mensesneg untuk mengkaji hal ini secara mendalam solusi konstitusional dan konstruksi hukum yang dapat dilakukan untuk kasus ini," kata dia.

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Baiq Nuril: Terima Kasih atas Dukungannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved