KPK OTT Gubernur Kepri, Sita Uang 6 Ribu Dollar Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019), KPK sita uang 6 ribu dollar Singapura.

Editor: Imam Saputro
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Gedung KPK 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun, Rabu (10/7/2019).

Dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak siang hari ini, tim KPK menyita barang bukti uang senilai 6 ribu dolar Singapura.

Diduga uang tersebut bukan transaksi yang pertama.

Jadwal, Cara, dan Syarat Pendaftaran Online Seleksi Mandiri (SMMPTN) 2019 di Universitas Tadulako

"Diamankan uang SGD6 ribu. KPK menduga sebelumnya telah terjadi penerimaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Selain Nurdin, tim KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemprov Kepri.

Saat ini semua pihak yang diamankan berada di Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan awal.

OTT di Riau, KPK Amankan Kepala Daerah, Kadis, Kabid, PNS, dan Swasta

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala Daerah, Kepala Dinas di bidang kelautan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta," bebernya.

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri.

Update Klasemen Liga 1 Setelah Persija Jakarta Bemain Imbang dengan Persib Bandung

Sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana, maka dalam waktu paling lama 24 jam, tim KPK akan melakukan kegiatan awal termasuk klarifikasi pada pihak yang diamankan.

Status hukum perkara dan pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT Gubernur Kepri, KPK Sita 6 Ribu Dollar Singapura

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved