Kubu Prabowo-Sandi Bawa Kasus Pilpres ke MA, Andre Rosiade: Laporan Itu Sudah Kadaluwarsa
Ketua DPP Gerindra, Andre Rosiade buka suara terkait kabar bahwa kubu Prabowo-Sandiaga telah membawa kasus Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung.
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019)
Ia juga menjelaskan bahwa laporan pertama yang ditolak terkait pelanggaran administrasi Pemilu diajukan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN).
Sedangkan laporan kedua ini diajukan langsung oleh calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dengan kausa hukumnya Nicolay Aprilindo.
"Kan orangnya beda. yang mengajukan beda dari yang kemarin, itu tim pemenangan dan ini Prabowo-Sandiaga."
"Permohonan haji Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan kuasa kepada Nicolay Aprilindo," kata dia.
Tonton video lengkapnya:
(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)