Serba-serbi Sidang Putusan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet pada Kamis, 11 Juli 2019 Hari Ini

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang putusan pada Kamis (11/7/2019) hari ini.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi. 

4. Harapan Ratna Sarumpaet

Sebelum sidang putusan digelar, Ratna berharap, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

Sebab menurutnya, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan ia bersalah.

"Saya berharap keadilan muncul di vonis ini, karena kalo dalam fakta-fakta persidangan yang saya lalui saya rasa kalian (wartawan) juga mengikuti tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Jadi, harapan saya bebas dong," ujar Ratna saat menberikan

"Jadi kalo itu betul-betul diikuti oleh majelis hakim, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," imbuh Ratna.

5. Komentar pengacara Ratna Sarumpaet, Desmihardi

Desmihardi menilai kliennya tidak terbukti melakukan keonaran atas berita bohongnya.

"Kami harap majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti," kata Desmihardi, Rabu (10/7/2018).

6. Komentar Jaksa Penuntut Umum

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dare Tri Sadono, berharap hakim bisa memvonis terdakwa sesuai pasal dan hukum dalam pembacaan tuntutan sebelumnya.

"Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam Pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requistor kami," kata Daroe secara terpisah kemarin.

JPU menuntut Ratna Sarumpaet agar dihukum 6 tahun penjara.

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," kata jaksa saat membacaan tuntutan.

Ratna Sarumpaet saat hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks
Ratna Sarumpaet saat hadir dalam sidang kasus penyebaran hoaks (Wahyu Firmansyah/tribunnews.com)

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Peduli Lingkungan, Alfamart Gunakan Plastik Daur Ulang Tasini

7. Ratna Sarumpaet sempat ditegur hakim saat sidang putusan

Saat hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), Ratna Sarumpaet sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved