Polisi Berhasil Tangkap 3 WNI dan 1 WNA Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku penyelundupan benih lobster, 1 WNA dan 3 WNI.

kompas.com
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat melakukan pelepasliaran benih lobster 

TRIBUNPALU.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku dalam kasus dugaan penyelundupan benih lobster.

Polri menetapkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dan seorang warga negara Singapura (WNA) sebagai tersangka.

Keempatnya berisial MTCCF alias Atan (44), H bin Ahmad (50), BC (47), dan warga Singapura TCYK (29).

Penangkapan BC dan TCYK terjadi di Batam, Kepulauan Riau.

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus Atan dan H bin Ahmad yang diciduk pada 2 Juli 2019 di daerah Jambi.

"Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut di Jalan Patimura Simpang Rimbo, Kota Jambi, pada 3 Juli 2019, pukul 00.15 WIB," kata Kasubdit IV Kombes Pol Parlindungan Silitonga, dalam konferensi pers di Bareskim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019), dilansir dari Tribunnews.com.

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2 Kilogram Sabu-sabu di Palu, Tiga Tersangka Ditembak

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa benih lobster sebanyak 113.412 ekor, satu unit kendaraan Toyota Innova BD 1667 CK, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia BD 1154 CH.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengamankan buku tabungan bank BNI atas nama Mark Tan Chen Chu Feng, beserta empat unit ponsel genggam.

Dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com, salah satu tersangka, BC yang juga merupakan WNI mempunyai status sebagai permanent resident (PR) di Singapura.

Polisi Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menangkap BC dan TCYK di Singapura.

Oleh karena itu, Parlindungan mengatakan, aparat menggunakan strategi dengan mengundang keduanya sehingga ditangkap di Batam.

"Kita pancing kedua tersangka yang ada di Singapura untuk bisa datang ke Indonesia, terutama di Batam, dengan membawa dua tersangka tadi."

"Kita ke sana melakukan pendekatan untuk bisa mengundang, ternyata kita berhasil," ungkapnya.

Guru Ajak Tak Pasang Foto Presiden di Sekolah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Parlindungan mengatakan benih-benih lobster yang diselundupkan tersebut kini telah dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

"Nilai Sumber Daya Ikan yang berhasil diselamatkan senilai RP 17.032.400.000."

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved