Selasa, 28 April 2026

STNK Mobil dan Motor Mati 2 Tahun, Data Kendaraan akan Dihapus, Rencana Berlaku Tahun Ini

Akan diberlakukan hapus data kendaraan mobil atau sepeda motor yang surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut

www.kompas.com
Contoh lembar Pajak STNK 

TRIBUNPALU.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan pengkajian tentang penghapusan data kendaraan.

Penghapusan data berlaku untuk kendaraan mobil atau sepeda motor yang surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu dua tahun berturut-turut.

Penghapusan data tersebut dilakukan secara otomatis dari Samsat.

Termasuk mobil atau motor bodong atau tidak terdaftar lagi.

Polisi Temukan Puluhan STNK saat Geledah Rumah Pablo Benua, Diduga Terkait Penggelapan Motor

Ditargetkan, tahun 2019 kebijakan tersebut dapat direalisasikan dan berlaku secara nasional.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas tertuang dalam aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraan yang rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi, dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," lanjutnya.

Puluhan Kendaraan Roda Dua Terjaring Razia Polres Palu

Dikutip Tribunpalu.com dari Kompas.com, regulasi ini sedang digodok Korlantas Polri dan ditargetkan bisa direalisasikan pada tahun 2019.

Secara aturan, pemilik mobil atau motor yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak penetapan pajak lima tahunan, data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.

Kendaraan Tanpa Surat Lengkap Jadi Sasaran Razia Operasi Keselamatan Polres Palu

Berikut aturan lalu lintas berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dikutip Tribunpalu.com dari pih.kemlu.go.id:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melalukam regitrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(TribunPalu.com/Sri Handayani)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved