Menkum HAM Sindir Soal Izin Bangunan, Walikota Tangerang Ajak Warga Bersikap Legawa

Sindiran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menyatakan, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah tidak ramah izin bangunan menuai banyak kecaman.

ISTIMEWA
Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah. 

Arief disindir mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Iya surat nota keberatannya sudah dilayangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan bagian hukum juga," ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Achmad Ricky Fauzan kepada Warta Kota, Jumat (12/7/2019).

Achmad menjelaskan dalam surat tersebut tertuang bahwa Pemkot Tangerang tidak akan melayani sejumlah pelayanan di atas lahan Kemenkumham, seperti di Komplek Kehakiman, Pengayoman dan sebagainya.

"Pelayanannya itu seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah," ucapnya.

Dirinya menyebut kebijakan ini mulai diberlakukan sedari tanggal 15 Juli 2019. Achmad pun tak banyak komentar saat ditanya dampak yang terjadi terkait kebijakan itu kepada masyarakat luas.

"Ini terhitung mulai tanggal 15 Juli 2019 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

"Untuk dampaknya, kami masih melihat kedepannya sampai proses surat ini ditindak lanjuti oleh pihak Kemenkumham," kata Achmad.

Tuai Kritik

Hubungan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly semakin panas.

Yasonna menuding bahwa orang nomor satu di Kota Tangerang ini mencari gara-gara.

Arief disindir mewacanakan lahan Kemenkumham di yang menjadi lokasi Politeknik BPSDM Hukum dan HAM sebagai lahan pertanian di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang segera merespon terkait pernyataan Yasonna tersebut.

Namun sayangnya respon Arief menuai kritik dari pengamat kebijakan publik.

Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi menyebut seharusnya Wali Kota Tangerang lebih fokus membereskan berbagai persoalan lainnya dengan melayani masyarakat.

"Pemkot Tangerang enggak usah ngeributin lahan Kehakiman. SDN Tangerang 4 dan 5 dulu pernah disegel kan. Bahkan diperiksa di Kejaksaan," ujar Jandi, Kamis (11/7/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved