5 Hal Seputar Pengajuan Amnesti Baiq Nuril kepada Joko Widodo, termasuk Komentar Yasonna Laoly
Sebagai langkah lanjutan untuk mendapatkan keadilan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
"Pertama tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujarnya.
Arsul mengatakan, komisi III juga harus melihat kembali pasal yang digunakan dalam kasus Baiq Nuril yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, hasil persidangan Baiq mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
"Harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," tuturnya.
Kemudian, Arsul mengatakan, Komisi III juga mempertimbangkan suara-suara keadilan dari masyarakat, semua pertimbangan tersebut akan dilihat apakah Baiq berhak mendapatkan amnesti atau tidak.
"Terakhir suara-suara keadilan yang disuarakan hak sipil itu harus dipertimbangkan juga ya, di samping juga DPR juga ada melihat apakah ini justru amnesti berhak digunakan atau tidak untuk kasus ini," pungkasnya.
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan pertimbangan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, surat dari Presiden Jokowi itu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (16/7/2019).
5. Komentar Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila Baiq Nuril berpeluang diberikan amnesti oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu merupakan inti dari pendapat hukum yang telah diserahkan pihak Kemenkumhan kepada Presiden Jokowi.
"Dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Menanggapi permohonan amnesti pascaditolaknya PK Baiq Nuril oleh MA, Yasonna menyusun pendapat hukum bersama sejumlah pakar hukum untuk memperkuat argumentasi amnesti yang akan diberikan Jokowi.
Menurut Yasonna, ada dua pandangan terkait pemberian amnesti bagi Baiq Nuril.
Jika melihat dari preseden hukumnya, amnesti diberikan pada kasus tindak pidana atau kejahatan yang berkaitan dengan politik.