Kemendagri Sebut FPI Belum Penuhi 10 Syarat Administrasi Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar
FPI (Front Pembela Islam) belum juga memenuhi 10 dari total 20 syarat administrasi untuk perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.
TRIBUNPALU.COM - Hingga kini organisasi kemasyarakatan FPI (Front Pembela Islam) belum juga memenuhi 10 dari total 20 syarat administrasi untuk perpanjangan SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo.
Padahal pemberitahuan tersebut kurang lebih sudah sepekan disampaikan kepada FPI.
Soedarmo mengatakan salah satu dokumen yang belum dilampirkan FPI adalah surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Yang jelas ada satu syarat yang belum dipenuhi yaitu surat rekomendasi dari Kementerian Agama sebagai ormas yang bergerak di bidang keagamaan,” ungkap Soedarmo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Soedarmo menjelaskan ada juga dokumen yang dikembalikan ke FPI karena belum memenuhi syarat yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang belum ditandatangani pengurus FPI.
“Kalau belum ditandatangani kan berarti masih konsep, maka dari itu kami kembalikan untuk diperbaiki mereka,” imbuhnya.
Di samping kedua syarat itu, Soedarmo juga mengatakan FPI belum melampirkan surat keterangan tak ada konflik internal serta surat keterangan tak menggunakan lambang, gambar, dan bendera yang sama dengan organisasi lain.
Soedarmo juga menegaskan tak ada batas waktu bagi FPI atau organisasi lainnya untuk memenuhi syarat yang belum lengkap untuk memperpanjang SKT.
“Tidak ada batas waktunya, kami sifatnya menunggu saja,” tukas Soedarmo.
Seperti diketahui izin SKT ormas FPI terhitung habis tanggal 20 Juni 2019 lalu.
Menurut Kemendagri, pihaknya akan tetap melayani perpanjangan SKT meski pun sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Namun ormas yang bersangkutan akan terganjal untuk mendapatkan layanan dari pemerintah jika SKT-nya telah kedaluwarsa.
Tanggapan FPI
Terkait hal itu, sebelumnya FPI meminta Kemendagri tidak melihat pertimbangan politik.