Sabtu, 25 April 2026

Pemilu 2019

KPU Nilai Mulan Jameela dan Beberapa Caleg Lainnya Salah Alamat Bila Menggugat ke Gerindra

Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan menjadi kewenangan KPU

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Mulan Jameela dalam wawancara di kediamannya di Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menilai, gugatan sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah alamat.

Kesembilan caleg ini mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra, sedangkan penetapan anggota legislatif, menurut Wahyu, menjadi kewenangan KPU.

"Kalau penetapan caleg terpilih kan belum ditetapkan, dan kalaupun nanti yang menetapkan pun kan KPU, bukan Pak Prabowo," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan, saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Rabu (17/7/2019).

"Jadi menurut saya kalau mereka menggugat Pak Prabowo (Gerindra) ya salah alamat," katanya.

Menteri Susi dan Jonan Kompak Sindir Sri Mulyani Soal Tingginya Pajak Mobil Listrik

Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Ajukan Gugatan ke Partai Gerindra

Wahyu mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perselisihan hasil pemilu menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.

Sengketa perselisihan hasil pemilu sendiri telah selesai diputuskan MK pada Juni lalu.

Meski demikian, menurut Wahyu, jika gugatan yang diajukan peserta pemilu di luar perselisihan hasil pemilu, tak tertutup kemungkinan diselesaikan oleh lembaga penegak hukum lain.

Oleh karena itu, walaupun menilai gugatan 12 caleg Gerindra salah alamat, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada PN Jakarta Selatan.

"Kita tunggu saja keputusan PN Jaksel," ujar Wahyu. Jika pengadilan meminta keterangan KPU terkait perkara ini pun KPU siap memberikan keterangan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra menggugat partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nama artis penyanyi Mulan Jameela dan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo, ada di antara nama-nama penggugat.

Palu Hari Ini: Ganti Kepala Kantor Perwakilan, Pimpinan BI Sulteng Sowan ke Gubernur Longki

Sementara 12 caleg lain adalah Seppaiga, Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhammad, Prasetyo Hadi, Siti Jamaliah, Sugiono, Katherine A Oe, Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, dan dr Irene.

Namun, lima caleg termasuk Saraswati menyatakan mencabut gugatannya.

Empat lainnya yang ikut mencabut gugatannya adalah Li Claudia Chandra, Prasetyo Hadi, Bernas Yuuniarta, dan Seppaiga.

Informasi itu diungkapkan pengacara ke-14 caleg tersebut, Yunico Syahrir.

Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, mereka mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra. "(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Guntur ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lain Salah Alamat", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved