Sulteng Hari Ini
Sulteng Hari Ini: Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Huntara Palu yang Ingin Gugat Pemkot
Algintara berharap Pemkot Palu tidak melanjutkan niatnya untuk mengusir korban yang dianggap tidak memiliki rumah sebelum terjadi bencana.
Soal Pengusiran Warga Huntara Palu, Sulteng Bergerak Siap Fasilitasi Warga Jika Ingin Menggugat Pemko
TRIBUNPALU.COM, PALU - Koalisi Sulteng Bergerak menyatakan siap memfasilitasi korban bencana jika ada yang ingin melakukan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.
Pernyataan tegas Sulteng Bergerak ini menyusul adanya pengusiran terhadap warga hunian sementara (huntara) karena dinilai tak layak tinggal di huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, pada Senin (22/7/2019) kemarin.
"Para penyintas yang merasa dirugikan dengan perlakuan diskriminatif dan tidak adil berhak untuk melakukan gugatan hukum kepada Pemkot Palu," ujar Juru Bicara Sulteng Bergerak Firmansyah Algintara kepada Tribunpalu.com, Rabu (24/7/2019).
Pasalnya menuru Algintara, Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang kebencanaan pasal 3 ayat 2 huruf h, jelas Algintara, bahwa pemerintah tidak boleh diskriminatif dalam penanggulangan bencana.
• IAIN Palu Bersiap Uji 838 Mahasiswa Baru Jalur PTKIN
Algintara beranggapan bahwa sikap Pemkot Palu saat ini sangat bertentangan dengan semangat undang-undang dasar (UUD) 1945 sebagai landasan dalam penanggulangan bencana.
"Tindakan diskriminatif ini telah mencederai prinsip penanganan bencana," tegas Algintara.
Selain itu kata Algintara, Pemkot Palu sebenarnya telah menyalahi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 4 tahun 2015 tentang bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana.
Dalam Permensos nomor 4 tahun 2015 pasal 15 ayat 1 huruf a kata dia, tegas dijelaskan bahwa kriteria penerima bantuan isi hunian sementara atau hunian tetap adalah seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami bencana.
"Tidak ada disebutkan bahwa kriteria penerima huntara atau huntap hanya mereka yang sebelumnya memiliki rumah sebelum bencana," tegasnya.
• Geger Bayi Meninggal karena Ditolak Rumah Sakit di Makassar, Ini Penjelasannya
Ia berharap Pemkot Palu tidak salah menerjemahkan Undang-Undang Kebencanaan maupun Permensos nomor 4 tahun 2015.
Karena dalam aturan tersebut jelas mengatakan siapapun korbannya berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Algintara berharap Pemkot Palu tidak melanjutkan niatnya untuk mengusir korban yang dianggap tidak memiliki rumah sebelum terjadi bencana.
Pemkot Palu, menurut Algintara, harus mengedepankan rasa kemanusiaan dalam menangani korban bencana, apalagi para korban selama ini sangat menderita karena tekanan ekonomi keluarga.
"Kalau mereka diusir para penyintas ini mau tinggal dimana? Sementara, mayoritas mereka tidak memiliki pekerjaan yang jelas," tuturnya.
Ia mengatakan Pemkot Palu harusnya mencari alternatif ekonomi agar para korban ini dapat pulih dari bencana.
"Tugas pemerintah harusnya memastikan warganya hidup layak dan tidak menderita di pengungsian," harapnya.
"Bukan malah menambah penderintaan mereka apalagi sampai mengusir mereka dari hunian sementara, ini sangat memperihatinkan," pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).