Palu Hari Ini
Palu Hari Ini: Dewan Adat Serahkan Proses Hukum ke Polisi, Yahdi Basma Batal Kena Givu
Sesuai amanah lembaga ada di Provinsi Sulawesi Tengah, Dewan Adat tidak melakukan Givu (sangsi adat) kepada terlapor Yahdi Basma.
Penulis: Haqir Muhakir |
Kata Ishak, pihaknya yakin tindakan Yahdi menyebarkan konten hoaks bertuliskan 'Longki Biayai People Power', dengan maksud bertanya, tanpa ada sedikit pun niat jahat untuk mencemarkan atau menghina gubernur.
• DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
" Karena dia sebagai anggota DPRD Sulteng, anggota Pansus Pasigala, ada berita itu dia bertanya," tambah Ishak.
Kuasa hukum Yahdi, Ishak menjelaskan, dengan kapasitas Yahdi sebagai anggota DPRD Sulteng, sebagai pejabat publik, kuasa hukum menilai bahwa Yahdi memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan terkait konten tersebut.
"Berita yang ada pada gambar itu dishare ke WA grup, dia hanya ingin jawaban, apakah ini betul?," tegas Ishak.
Jumat (5/7/2019) lalu, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng.
Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi.
Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki, kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu.
Longki mengaku melaporkan Yahdi Basma, yang merupakan salah seorang kader Partai Nasdem, yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.
Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan 3 nama penyebar hoax, yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma.
"Tapi laporan kali ini saya lebih fokus melaporkan Yahdi Basma, karena dialah yang meneruskan ke semua grup grup WA, menyebarluaskan," jelas Gubernur dua periode tersebut.
Adapun kata Longki, tuduhan yang disampaikan pada laporan yang dibuat hari ini, yaitu pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
Laporan itu bermula dari sebuah berita bohong semoat viral di media sosial facebook, dan membuat heboh masyarakat Provinsi Sulteng tanggal 19-20 Mei 2019 lalu.
Dalam berita itu, tampak foto Longki Djanggola pada halaman salah satu koran lokal Kota Palu.
Lengkap dengan tulisan judul headline "Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng".
Diketahui, H Longki Djanggola yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)